Garutexpo.com — Kasus dugaan perundungan (bullying) yang berujung pada kekerasan terhadap dua pelajar SMP berinisial NH dan NA di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, kini ditangani Polres Garut.
Perkara tersebut mencuat setelah video dugaan perundungan terhadap korban beredar dan viral di media sosial. Dalam video itu, tampak adanya tindakan kekerasan terhadap korban.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa bullying bukan sekadar candaan.
Menurutnya, tindakan mengejek, merendahkan, mengintimidasi maupun merundung seseorang, termasuk secara verbal, dapat berdampak terhadap kondisi psikologis korban. Terlebih jika perundungan berkembang menjadi kekerasan fisik.
“Bullying bukan sekadar candaan,” tegas Kapolres Garut, Kamis (10/9/2026).
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah meminta keterangan dari tujuh orang yang diduga terlibat. Seluruhnya merupakan perempuan dan masih berusia di bawah umur.
Ketujuh anak yang diperiksa masing-masing berinisial AN (15), W (15), I (14), IM (15), ES (13), T (14), dan WS (16).
Bermula dari Persoalan Mantan Pacar
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kepolisian, dugaan perundungan tersebut bermula ketika korban NH diketahui berpacaran dengan seorang laki-laki yang sebelumnya merupakan mantan pacar AN.
AN kemudian diduga merasa bahwa korban telah merebut pacarnya.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut dengan pertemuan antara NH dan AN untuk melakukan klarifikasi.
Pertemuan pertama berlangsung sepulang sekolah sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah lokasi yang berjarak sekitar 15 menit dari sekolah.
Dalam pertemuan pertama, persoalan sempat dianggap selesai. NH kemudian pulang bersama NA menggunakan sepeda motor, sedangkan pihak lainnya juga meninggalkan lokasi.
Namun, situasi kembali memanas setelah salah seorang anak berinisial ES diduga memprovokasi agar persoalan tersebut tidak berhenti.
ES diduga menyampaikan perkataan yang mendorong AN kembali memanggil korban.
Korban yang sebelumnya menganggap persoalan telah selesai akhirnya kembali mendatangi lokasi.
Pada pertemuan kedua inilah dugaan kekerasan fisik terjadi.
Polisi Ungkap Dugaan Peran Masing-Masing
Dalam kejadian tersebut, AN diduga menampar NH sebanyak tiga kali.
Kemudian W diduga melakukan pemukulan masing-masing satu kali terhadap NH dan NA.
I, yang masih duduk di kelas 3 SMP, diduga mendorong korban serta menampar NA sebanyak dua kali.
Sementara itu, IM diduga melakukan kekerasan dengan cara memiting dan mencekik korban, memukul, menarik pakaian korban hingga rusak, serta meludahi korban.
ES yang merupakan anak paling muda dalam kelompok tersebut diduga mencekik dan menampar NH. Tindakan itu diduga dilakukan untuk membatasi gerak korban sehingga anak lainnya dapat melakukan kekerasan.
Selanjutnya, T diduga menampar masing-masing korban.
Adapun WS, yang merupakan anak dengan usia paling tua dalam kelompok tersebut, diduga berperan merekam kejadian menggunakan kamera telepon seluler.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, di antaranya pipi, kelopak mata, leher dan lengan.
Polisi: Kekerasan terhadap Anak Tetap Ada Konsekuensi Hukum
Polres Garut menegaskan bahwa perundungan maupun kekerasan terhadap teman sebaya tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Polisi juga mengingatkan para pelajar agar tidak menyelesaikan persoalan melalui intimidasi, pengeroyokan maupun kekerasan.
Meski seluruh anak yang diperiksa masih di bawah umur, tindakan kekerasan terhadap anak tetap memiliki konsekuensi hukum.
Dalam perkara ini, proses hukum dilakukan dengan menggunakan ketentuan sistem peradilan pidana anak, dengan tetap memperhatikan hak dan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.
Polres Garut mengimbau orang tua, pihak sekolah dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan maupun pergaulan anak.
Setiap persoalan antarpelajar diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi, pendampingan orang tua serta pihak sekolah, bukan dengan kekerasan.
Polisi Minta Video Kekerasan Tak Disebar
Polres Garut juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video kekerasan terhadap anak.
Penyebaran video tersebut dinilai berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban sekaligus dapat berdampak terhadap perlindungan identitas anak yang terlibat dalam perkara.
Karena seluruh pihak yang diperiksa masih berusia anak, polisi menekankan pentingnya proses penanganan yang tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku.
Perkara ini masih dalam penanganan Polres Garut dan seluruh pihak yang disebut dalam proses pemeriksaan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.(*)


