Garutexpo.com — Kasus perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan tidak seharusnya baru mendapat perhatian setelah berubah menjadi kekerasan dan menimbulkan korban. Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pendidikan perlu memperkuat sistem pencegahan sejak dini, bukan sekadar bergerak setelah kasus terjadi.
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Nurjaman, mendorong Pemda Garut dan Dinas Pendidikan menjadikan pencegahan bullying sebagai bagian dari kebijakan dan budaya sekolah yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Jangan sampai kita baru bergerak setelah terjadi kekerasan. Ketika korban sudah jatuh, baru semua pihak sibuk mencari solusi. Yang lebih penting adalah bagaimana sekolah mampu mengenali gejala sejak dini dan mencegahnya sebelum berkembang menjadi kekerasan,” ujar Asep, Jumat, 11 September 2026.
Menurutnya, penguatan guru wali dan wali kelas menjadi salah satu langkah penting. Peran mereka tidak boleh berhenti pada urusan administratif, tetapi harus diperkuat sebagai pendamping siswa yang mampu mengenali perubahan perilaku, mendeteksi konflik, membangun komunikasi, serta mengetahui persoalan sosial dan emosional peserta didik.
Hal tersebut sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, yang mengatur tugas guru wali dalam pendampingan murid serta menempatkan wali kelas sebagai salah satu tugas tambahan guru. Ketentuan tersebut, kata Asep, harus dimaknai lebih dari sekadar pemenuhan beban kerja, tetapi sebagai peluang membangun sistem pendampingan siswa yang lebih kuat.
“Guru wali dan wali kelas harus dibina secara berkelanjutan, diberikan kapasitas untuk melakukan deteksi dini, menangani konflik, memberikan dukungan kepada korban, serta berkoordinasi dengan guru BK dan orang tua. Penunjukannya jangan berhenti pada surat tugas, tetapi harus ada pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi,” tegasnya.
Penguatan pencegahan juga semakin relevan dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang menekankan pentingnya lingkungan pendidikan yang aman secara fisik, psikologis, sosial, budaya, dan digital. Regulasi ini juga mengedepankan pendekatan promotif dan preventif, sehingga sekolah tidak semestinya hanya reaktif ketika persoalan sudah terjadi.
Karena itu, Asep mendorong Dinas Pendidikan melakukan pemetaan dan pengawasan secara berkala, memperkuat mekanisme pelaporan, serta memastikan setiap sekolah memiliki ruang yang aman bagi siswa untuk menyampaikan persoalan tanpa rasa takut.
Menurutnya, budaya sekolah yang aman tidak cukup dibangun melalui slogan atau aturan tertulis. Budaya tersebut harus hadir dalam keseharian melalui guru yang mau mendengar, wali kelas dan guru wali yang aktif mendampingi, kepala sekolah yang tegas terhadap kekerasan, serta keterlibatan orang tua dan seluruh warga sekolah.
“Jangan menunggu bullying menjadi kekerasan. Jangan menunggu korban berjatuhan baru sistem bergerak. Pencegahan dini harus menjadi prioritas,” kata Asep.
Ia mendorong Pemda Garut, Dinas Pendidikan, sekolah, guru wali, wali kelas, guru BK, orang tua, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan bergerak bersama membangun sistem yang mampu mendeteksi, mencegah, dan menangani perundungan sejak dini.
“Sebab sekolah yang aman bukan sekolah yang tidak pernah memiliki masalah, melainkan sekolah yang mampu mengenali masalah lebih awal, mencegahnya berkembang, dan memastikan setiap anak memiliki tempat yang aman untuk meminta pertolongan,” tuturnya.(*)


