in

Polres Garut Bongkar 12 Kasus Narkoba: 16 Tersangka Diciduk, Ribuan Obat Disita

Garutexpo.com — Peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Dalam kurun waktu Agustus hingga awal September 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap 12 kasus dengan mengamankan 16 tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Garut, Kamis (10/9/2026).

Dari 12 perkara yang berhasil diungkap, enam di antaranya merupakan tindak pidana narkotika, sementara enam lainnya berkaitan dengan tindak pidana di bidang kesehatan.

Dari rangkaian operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah cukup besar. Di antaranya sabu seberat 164,1 gramyang dikemas dalam 124 paket, tembakau sintetis sebanyak 889,33 gram dalam 41 paket, serta ganja seberat 74,6 gram.

Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan 10.786 butir/tablet obat-obatan tertentu yang dikemas dalam 148 paket.

Kapolres Garut menjelaskan, modus para pelaku beragam, mulai dari menyimpan, memiliki, mengedarkan, memperjualbelikan hingga mengonsumsi narkotika.

Sementara dalam perkara bidang kesehatan, para tersangka diduga menyimpan, menjual dan mengedarkan obat-obatan tertentu tanpa resep dokter.

Sabu 132 Gram Diduga Akan Diedarkan Kembali

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 21.10 WIB di Kecamatan Tarogong Kidul.

Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DD yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Dari tangan DD, polisi menyita 53 paket sabu dengan berat bruto 132,87 gram.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, DD diduga memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang menggunakan nama King114Garut, yang hingga kini belum diketahui identitas lengkapnya.

Sabu tersebut diduga akan diedarkan kembali. Dalam menjalankan aksinya, DD disebut membantu melakukan *mapping* atau menyimpan narkotika di lokasi yang telah ditentukan.

Untuk mengelabui petugas, tersangka diduga menggunakan sepeda saat menjalankan aktivitasnya. Dari kegiatan tersebut, DD diduga memperoleh upah sekitar Rp1 juta.

Sabu Disembunyikan dalam Truk Mainan

Pengungkapan berikutnya berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Kecamatan Pameungpeuk, Garut.

Petugas menggeledah rumah seorang perempuan berinisial SN. Polisi kemudian menemukan 32 paket sabu dengan berat bruto 19,79 gram.

Yang menarik, barang haram tersebut ditemukan disimpan di dalam mobil truk mainan berwarna putih.

SN diduga mendapatkan sabu dari seseorang berinisial CW yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Garut Selatan, sementara sebagian lainnya diduga digunakan oleh tersangka.

7.021 Butir Obat Diamankan dari Banyuresmi

Polres Garut juga mengungkap perkara dugaan tindak pidana di bidang kesehatan di Kecamatan Banyuresmi pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial N dan SG serta menyita 7.021 butir/tablet obat-obatan tertentu.

Barang bukti tersebut terdiri dari sejumlah jenis obat, di antaranya Tramadol, Hexymer, Double Y dan Trihexyphenidyl.

Tersangka N diduga memperoleh obat dari seseorang berinisial H yang masuk DPO. Sementara SG diduga mendapatkan obat dari seseorang berinisial F, yang juga masuk DPO.

Obat-obatan tersebut diduga akan dijual dan diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan.

Tembakau Sintetis Diduga Diproduksi Sendiri

Kasus lainnya berkaitan dengan dugaan produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.

Perkara tersebut terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Kecamatan Tarogong Kidul.

Polisi mengamankan tersangka berinisial AH. Dari lokasi, petugas menyita 39 paket tembakau sintetis, dua toples berisi tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 868,1 gram, serta 21 botol kaca yang berisi cairan bahan campuran narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 230 miligram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AH diduga memproduksi tembakau sintetis dengan mencampurkan cairan yang diduga merupakan bahan narkotika ke dalam tembakau yang telah dibelinya.

Cairan tersebut diduga diperoleh melalui sebuah akun Instagram bernama “MSTR.OFTHEDARKGENKS”.

Tembakau sintetis yang telah dibuat kemudian diduga dipasarkan melalui media sosial untuk diedarkan kembali dan mendapatkan keuntungan.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan sesuai jenis tindak pidana masing-masing.

Untuk perkara narkotika jenis sabu, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara perkara ganja dikenakan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk perkara tembakau sintetis, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Sedangkan untuk perkara obat-obatan tertentu, para tersangka dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Untuk perkara yang berkaitan dengan psikotropika, penyidik juga menerapkan ketentuan UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika beserta ketentuan perubahan dan penggolongannya.

Polisi Klaim Selamatkan 5.568 Jiwa

Kapolres Garut menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat-obatan tertentu di wilayah Kabupaten Garut.

Dengan digagalkannya sejumlah perkara tersebut, Polres Garut memperkirakan sedikitnya 5.568 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu.

“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut,” tegas AKBP Niko N. Adi Putra.

Polres Garut juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Mandatnya Jelas, Tapi Terbentur Kewenangan: Dewan Pendidikan Garut Soroti Lemahnya Tindak Lanjut Rekomendasi