Garutexpo.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut resmi menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras.
Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian karena terjadi di lingkungan sekitar Pondok Pesantren Darussalam Al-Mubtadiin, Kampung Situ Gede, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, S.H., M.H.M., C.HRA., mengatakan, kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana setiap orang yang secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan) dan/atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pondok Pesantren Darussalam Al-Mubtadiin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berinisial M. Fadhil R. Badawi diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian bibir dalam sebelah kiri yang diduga disebabkan pukulan menggunakan kepalan tangan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga aksi pengeroyokan terjadi karena para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras sehingga memicu tindakan kekerasan terhadap korban.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni DB alias I dan DW alias N, yang keduanya merupakan warga Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
“Saat ini kedua tersangka telah menjalani proses penahanan guna kepentingan penyidikan,” ujar AKP Herman Saputra kepada awak media.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara-cara yang mengandung unsur kekerasan, melainkan melalui jalur hukum dan musyawarah sehingga situasi keamanan di Kabupaten Garut tetap aman, damai, dan kondusif.


