Garutexpo.com — Dugaan bisnis ilegal Benih Bening Lobster (BBL) di Kabupaten Garut berhasil dibongkar jajaran Polres Garut. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 2.877 ekor benih lobster diamankan dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Yang membuat kasus ini semakin serius, penyidik tidak hanya membidik praktik perdagangan BBL ilegal. Aliran uang dan keuntungan dari bisnis tersebut kini turut ditelusuri dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial F (19), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung; IS (40), warga Kecamatan Cikelet; dan AM (41), warga Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Garut.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Jumat, 7 Agustus 2026, mengenai dugaan penyalahgunaan pendistribusian BBL di wilayah Kecamatan Cikelet.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengecekan di sejumlah lokasi, di antaranya Kampung Cipeuti, Desa Cigadog, serta Kampung Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet.
Hasil penyelidikan mengarah pada adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pendistribusian BBL secara ilegal. Polisi kemudian mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Garut dan menjalani proses pemeriksaan.
Beli Rp8.000, Dijual Lagi Rp12.500 per Ekor
Dari keterangan yang diperoleh penyidik, para tersangka diduga membeli BBL dari petani atau nelayan dengan harga sekitar Rp8.000 hingga Rp10.000 per ekor.
Benih tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga sekitar Rp12.000 hingga Rp12.500 per ekor.
BBL yang diperdagangkan tersebut diduga berasal dari wilayah Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan total 2.877 ekor BBL, dengan rincian 2.800 ekor dari tersangka AM dan 77 ekor dari tersangka IS.
Bukan Cuma Lobster, Polisi Sita Puluhan Barang
Selain ribuan benih lobster, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Barang bukti tersebut di antaranya 52 buah lampu rakitan, satu buah filter sirkulasi air, satu tabung gas oksigen berukuran 6 kilogram, 130 buah baterai laptop, 15 buah casing baterai laptop, serta sejumlah telepon seluler.
Namun, perkara ini tidak berhenti pada penyitaan ribuan BBL.
Penyidik kini mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengungkap asal-usul dana, pola transaksi, hingga ke mana keuntungan dari dugaan perdagangan BBL ilegal tersebut mengalir.
Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa polisi akan menelusuri seluruh mata rantai bisnis tersebut.
“Kami akan telusuri dari hulu sampai hilir, termasuk siapa yang memasok, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme transaksinya, serta ke mana keuntungan dari kegiatan tersebut mengalir,” tegas AKBP Niko N Adi Putra.
Polres Garut juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui sejauh mana jaringan perdagangan BBL ilegal itu berjalan dan apakah terdapat pihak lain yang ikut terlibat.
Menurut Kapolres, pemberantasan perdagangan BBL ilegal bukan hanya menyangkut persoalan hukum. Praktik tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan ekosistem laut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari kegiatan perdagangan benih bening lobster secara ilegal. Jangan sampai keuntungan sesaat justru membawa konsekuensi hukum yang berat. Polres Garut akan mengambil langkah tegas terhadap setiap aktivitas yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Polres Garut menegaskan penyelidikan dan pengembangan perkara masih terus dilakukan. Polisi akan memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, pihak lain yang terlibat, serta aset dan keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Kini, 2.877 ekor BBL yang diamankan menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar lebih jauh dugaan bisnis ilegal tersebut.
Bukan hanya siapa yang menjual dan membeli, tetapi siapa yang berada di balik aliran uangnya kini menjadi pertanyaan besar yang sedang diburu penyidik Polres Garut.*

