in

19 Kali Bobol Minimarket di Garut, 3 Pelaku Spesialis Bongkar Toko Ditangkap Polisi

Garutexpo.com — Aksi komplotan spesialis pembobol minimarket yang diduga telah beraksi hingga 19 kali di wilayah Kabupaten Garut akhirnya terbongkar. Sat Reskrim Polres Garut mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus membongkar bagian atap toko.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FM (20), ARB (40), dan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MSR (17). Sementara seorang pelaku lainnya berinisial Sdr. I telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengungkapkan, kasus tersebut di antaranya terjadi di Toko Alfamart Pasir Jengkol, Kecamatan Sukawening, pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 06.40 WIB.

Kasus serupa kemudian terjadi di Toko Alfamart Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release Polres Garut, Jumat (11/9/2026).

Masuk Lewat Atap, Barang Diangkut Pakai Karung

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, para pelaku diduga menjalankan aksinya secara berkelompok dengan jumlah sekitar tiga hingga empat orang.

Modus yang digunakan cukup terorganisasi. Para pelaku diduga beraksi pada malam hari dengan cara memanjat bagian atap minimarket. Setelah itu, mereka merusak bagian atap maupun plafon untuk membuat akses masuk ke dalam toko.

Setelah berhasil masuk, para pelaku kemudian mengambil berbagai barang yang berada di dalam minimarket dan memasukkannya ke dalam karung untuk dibawa keluar.

Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, mulai dari linggis, cutter, tang pemotong besi, obeng, kunci letter Y hingga senjata tajam jenis golok.

Rokok hingga Kosmetik Jadi Sasaran

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Barang bukti tersebut di antaranya berbagai jenis rokok, cokelat, celana dalam, kosmetik dan personal care, tas, serta kantong belanja Alfamart.

Selain barang hasil dugaan pencurian, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membongkar toko serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.

Polisi: Sudah 19 TKP

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, penyelidikan yang dilakukan polisi tidak berhenti pada dua lokasi terakhir. Hasil pendalaman mengungkap dugaan keterlibatan komplotan tersebut dalam sejumlah aksi serupa lainnya.

“Setelah dilakukan pendalaman juga, para komplotan spesialis bongkar toko ini sebelumnya sudah melakukan aksinya dengan jumlah TKP 19 di wilayah Kabupaten Garut,” ujar AKBP Niko.

Saat ini, tiga tersangka telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam DPO.

“Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara terhadap satu pelaku lainnya, kami telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan upaya pencarian,” kata Niko.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pelaku serta rangkaian aksi yang diduga dilakukan komplotan tersebut di sejumlah lokasi di Kabupaten Garut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Teguran Berujung Maut, Warga Cisompet Dihantam Batu hingga Meninggal: Polisi Ungkap Pengaruh Miras dan Obat