Garutexpo.com — Pelaksanaan proyek revitalisasi Pasar Baru Garut atau Garut Market Center mendapat sorotan Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG). Perhatian tersebut tertuju pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), menyusul adanya bagian area proyek yang disebut belum ditutup pagar seng secara menyeluruh.
FPPG menilai kondisi tersebut perlu segera diperiksa karena di dalam area proyek terdapat aktivitas konstruksi, termasuk pekerjaan pengecoran dan keberadaan lubang beton yang berpotensi menimbulkan risiko apabila tidak dilengkapi pengamanan memadai.
Ketua Umum DPP FPPG, J. Choerul Ibad atau yang akrab disapa Ceng Arul, mengatakan keselamatan tidak boleh ditempatkan sebagai pelengkap dalam sebuah proyek pembangunan, terlebih lokasi revitalisasi berada di kawasan yang tetap bersinggungan dengan aktivitas pedagang dan masyarakat.
“Jangan sampai proyek revitalisasi yang tujuannya membangun dan memperbaiki fasilitas publik justru mengabaikan keselamatan masyarakat. Pembangunan harus berjalan, tetapi keselamatan pekerja, pedagang, dan warga sekitar tidak boleh dikorbankan,” ujar Ceng Arul, Ahad, 20 September 2026.
Pagar Pengaman Bukan Sekadar Formalitas
Menurut Ceng Arul, pembatas area proyek bukan sekadar persoalan tampilan, tetapi bagian dari upaya mengendalikan akses masyarakat terhadap zona pekerjaan yang memiliki potensi bahaya.
Lubang pekerjaan, material bangunan, aktivitas alat berat maupun proses pengecoran, kata dia, perlu dipisahkan secara jelas dari area yang dapat diakses masyarakat.
Apalagi Pasar Baru merupakan kawasan dengan aktivitas publik yang cukup tinggi. Karena itu, pengamanan harus memperhitungkan jalur pedagang, pekerja, pejalan kaki, serta akses keluar-masuk masyarakat.
FPPG mendorong agar setiap titik yang berpotensi membahayakan diperiksa dan diamankan sesuai tingkat risikonya. Selain pagar atau pembatas, pengamanan dapat dilengkapi rambu peringatan, penerangan, penutupan lubang pekerjaan, serta pengaturan jalur aman.
Disperindag dan PUPR Diminta Turun ke Lapangan
FPPG juga meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut memberikan perhatian serius terhadap kondisi pengamanan proyek.
Disperindag diminta memastikan aktivitas pedagang dan masyarakat di sekitar pasar tetap terlindungi selama proses revitalisasi berlangsung.
Sementara PUPR diminta memastikan aspek teknis pekerjaan konstruksi, pengendalian risiko, serta penerapan keselamatan konstruksi dijalankan sesuai ketentuan dan dokumen pekerjaan.
Ceng Arul juga meminta adanya penjelasan mengenai pembagian tanggung jawab pengawasan antara pemerintah daerah, kontraktor, dan konsultan pengawas.
“Jangan sampai masing-masing pihak merasa hanya menjalankan tugas administratif, sementara kondisi keselamatan di lapangan luput dari perhatian. Pengawasan harus nyata, bukan sekadar laporan di atas kertas,” tegasnya.
Kontraktor dan Konsultan Pengawas Diminta Bertindak
Sorotan FPPG turut diarahkan kepada penyedia jasa konstruksi dan konsultan pengawas sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Kontraktor diminta memastikan area kerja yang memiliki potensi bahaya telah diamankan selama pekerjaan berlangsung. Sementara konsultan pengawas diminta menjalankan fungsi pengawasan terhadap kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak, persyaratan teknis, serta ketentuan keselamatan konstruksi.
Ceng Arul menyebut pagar seng atau pembatas lainnya perlu dipasang pada area yang memang membutuhkan pengendalian akses. Tinggi sekitar 1,8 hingga 2 meter yang diusulkan FPPG, menurutnya, perlu disesuaikan kembali dengan kondisi lapangan, spesifikasi teknis, dokumen keselamatan konstruksi, dan hasil penilaian risiko.
Dengan demikian, pengamanan tidak hanya mengandalkan pagar, tetapi juga memastikan titik-titik berbahaya tidak mudah dijangkau masyarakat.
Mengacu pada Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
FPPG juga menyoroti penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi mengatur penerapan SMKK dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Dalam pedoman tersebut, keselamatan konstruksi mencakup aspek keselamatan keteknikan, tenaga kerja, publik, dan lingkungan. ([JDIH PU][1])
Artinya, menurut FPPG, perhatian terhadap keselamatan tidak cukup hanya menyangkut pekerja proyek. Potensi risiko terhadap masyarakat yang berada di sekitar lokasi pekerjaan juga perlu menjadi bagian dari pengendalian keselamatan.
Namun, FPPG menekankan bahwa kewajiban menggunakan pagar seng dengan ukuran dan konfigurasi tertentu tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan satu ukuran umum. Standar pengamanan harus merujuk pada kondisi lapangan, dokumen kontrak, rencana keselamatan konstruksi, metode kerja, serta hasil identifikasi dan penilaian risiko.
Karena itu, FPPG meminta pihak terkait menjelaskan standar pengamanan yang digunakan dalam proyek revitalisasi Pasar Baru Garut, termasuk alasan apabila masih terdapat bagian area pekerjaan yang belum dilengkapi pembatas.
Jangan Tunggu Ada Korban Baru Bertindak
Ceng Arul menegaskan, langkah pencegahan harus dilakukan sebelum terjadi kecelakaan.
Keberadaan lubang pekerjaan dan aktivitas pengecoran yang berdekatan dengan jalur masyarakat, menurutnya, harus menjadi perhatian khusus.
“Jangan tunggu ada korban baru sibuk bertindak. Keselamatan harus menjadi prioritas sejak awal pekerjaan. Kalau ada titik berbahaya, segera amankan. Jangan biarkan masyarakat menghadapi risiko yang sebenarnya bisa dicegah,” tegasnya.
Ia mendorong pemerintah daerah, kontraktor, dan konsultan pengawas melakukan pemeriksaan langsung ke seluruh sisi area proyek sehingga setiap potensi risiko dapat segera diketahui dan ditangani.
FPPG Desak Evaluasi dan Pengamanan Segera
Sebagai bentuk kontrol sosial, FPPG meminta sejumlah langkah konkret, di antaranya:
1. Melakukan pemeriksaan langsung terhadap seluruh batas area proyek revitalisasi Pasar Baru Garut.
2. Memastikan setiap zona berbahaya memiliki pagar atau pembatas yang memadai.
3. Mengamankan lubang pekerjaan, lokasi pengecoran, serta titik lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
4. Memasang rambu peringatan dan menyediakan jalur aman bagi pedagang, pekerja, serta masyarakat.
5. Memeriksa penerapan SMKK dan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak serta persyaratan teknis.
6. Meminta kontraktor dan konsultan pengawas menjelaskan langkah pengamanan dan tindak lanjut atas temuan di lapangan.
Ceng Arul menegaskan revitalisasi Pasar Baru Garut harus berjalan seiring dengan kualitas pembangunan, ketertiban, dan keselamatan publik.
Menurutnya, keberhasilan sebuah proyek tidak semata-mata diukur dari berdirinya bangunan atau selesainya pekerjaan fisik, tetapi juga dari bagaimana proses pembangunan tersebut melindungi pekerja dan masyarakat di sekitarnya.
“K3 jangan jadi pajangan. Pembangunan harus memberi manfaat bagi masyarakat, bukan menghadirkan ancaman keselamatan. Disperindag, PUPR, dan pihak pelaksana harus memastikan pengamanan proyek Pasar Baru Garut menjadi perhatian serius sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Ceng Arul.(*)

