in

Nasib Guru PPPK Lulus BCKS Masih Menggantung, PGPPPK Garut Minta DPRD Turun Tangan Fasilitasi Audiensi: Ratusan Sekolah Masih Dipimpin Plt

Garutexpo.com – Ketidakpastian nasib Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) sejak tahun 2022 hingga 2025 kembali menjadi sorotan. Setelah menunggu kepastian selama bertahun-tahun tanpa kejelasan penugasan, Perhimpunan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PGPPPK) Kabupaten Garut akhirnya mengambil langkah resmi dengan mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Garut.

Melalui surat Nomor: 005/K-PGPPPK/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026, PGPPPK meminta Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Garut memfasilitasi audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Garut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, dan PGRI Kabupaten Garut.

Surat tersebut ditandatangani Ketua PGPPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan, S.Pd., Sekretaris Mahfud Mujiadin, S.Pd., serta diketahui Ketua PGRI Kabupaten Garut Dr. H. Encep Suherman, M.Pd.

Audiensi itu bertujuan mencari solusi atas penataan dan penempatan Guru ASN PPPK yang telah memenuhi seluruh tahapan seleksi serta dinyatakan lulus sebagai Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), namun hingga pertengahan tahun 2026 belum juga memperoleh penugasan sebagai kepala sekolah definitif.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut telah melaksanakan rekrutmen BCKS secara bertahap sejak tahun 2022 melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK/KSPS). Meski demikian, masih terdapat peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, akademik, dan kompetensi, tetapi belum mendapatkan penempatan.

Ironisnya, berdasarkan kajian yang disusun PGPPPK Kabupaten Garut, kebutuhan kepala sekolah definitif di daerah ini masih sangat tinggi. Diperkirakan sekitar 330 satuan pendidikan masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.), sehingga proses penempatan kepala sekolah definitif dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan riil di lapangan.

Ketua PGPPPK Kabupaten Garut, Rikrik Gunawan, S.Pd., menegaskan bahwa langkah audiensi yang ditempuh organisasinya bukan bentuk tekanan terhadap pemerintah daerah, melainkan upaya membangun dialog yang konstruktif agar persoalan yang telah berlangsung selama beberapa tahun dapat diselesaikan secara adil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi yang berlaku. Guru ASN PPPK yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan lulus berhak memperoleh kepastian. Harapan kami, audiensi ini menghasilkan solusi yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta,” ujar Rikrik, Senin, 13 Juli 2026.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut bukan semata menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga berkaitan erat dengan kualitas tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut. Kepemimpinan sekolah yang definitif dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas manajemen sekolah, meningkatkan mutu layanan pendidikan, serta memperkuat pencapaian program-program pendidikan pemerintah.

Selain itu, Rikrik mengungkapkan bahwa ketidakjelasan penugasan juga telah menimbulkan dampak psikologis bagi para guru yang telah dinyatakan lulus seleksi. Bertahun-tahun menunggu tanpa kepastian membuat banyak guru mengalami tekanan mental karena harapan yang belum juga terealisasi.

Kondisi tersebut turut disampaikan sejumlah Guru ASN PPPK dari wilayah Garut Utara, Garut Tengah, dan Garut Selatan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Mereka mengaku tetap menjalankan tugas sebagai pendidik secara profesional, namun mengaku sulit menyembunyikan rasa kecewa akibat penantian yang tak kunjung berakhir.

“Kami mengikuti semua tahapan seleksi dengan penuh tanggung jawab. Ketika dinyatakan lulus, tentu kami berharap memperoleh penugasan. Tetapi hingga kini belum ada kepastian. Yang paling berat bukan hanya menunggu, melainkan menghadapi ketidakjelasan kapan penantian itu akan berakhir. Sementara di lapangan kami masih melihat banyak sekolah yang dipimpin oleh Plt.,” ungkap salah seorang guru.

Para guru berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian terhadap hasil rekrutmen BCKS yang telah mereka ikuti sehingga proses seleksi yang panjang tidak berakhir tanpa kejelasan.

Dalam kajian yang dilampirkan bersama surat permohonan audiensi, PGPPPK mendasarkan argumentasinya pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 129/P/2025.

Melalui audiensi tersebut, PGPPPK berharap seluruh pemangku kepentingan dapat duduk bersama untuk menyamakan persepsi terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus menyusun langkah konkret dalam menyelesaikan penempatan Guru ASN PPPK yang telah lulus seleksi BCKS.

Organisasi tersebut menilai penyelesaian persoalan ini bukan hanya menyangkut pemenuhan hak para Guru ASN PPPK, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mempercepat pengisian jabatan kepala sekolah definitif di ratusan sekolah yang masih dipimpin Pelaksana Tugas. Dengan demikian, tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut diharapkan semakin efektif, profesional, dan mampu memberikan pelayanan pendidikan yang lebih optimal bagi masyarakat.***

Ditulis oleh Kang Zey

PMII Garut Desak Kejari Usut Seluruh Mitra MBG: Jangan Ada Dapur dan Yayasan yang Kebal Pengawasan

TKA Dinilai Hanya Jadi Seremoni, Dewan Pendidikan Garut: Jika Hasilnya Tak Dipakai untuk Perbaikan, Lebih Baik Dihentikan!