Garutexpo.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut terkait sistem pengupahan petugas kebersihan kembali menuai sorotan. Aktivis 98 sekaligus pemerhati lingkungan hidup, Ateng Sujana, mendesak pemerintah daerah segera mengevaluasi kebijakan honorarium tenaga kebersihan yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan serta belum memberikan jaminan kesejahteraan bagi para pekerja yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.
Dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026), Ateng menilai pemberian honorarium berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 58 Tahun 2025 masih jauh dari harapan. Berdasarkan aturan tersebut, petugas kebersihan memperoleh honor harian berkisar antara Rp75.000 hingga Rp150.000, yang menurutnya belum sebanding dengan risiko pekerjaan maupun kebutuhan hidup layak jika dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut.
“Peraturan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mempertahankan sistem pengupahan yang tidak memenuhi prinsip keadilan. Petugas kebersihan merupakan garda terdepan pelayanan publik. Mereka bekerja setiap hari dengan risiko tinggi, namun penghargaan yang diterima belum sebanding dengan beban pekerjaan yang mereka emban,” ujar Ateng.
Menurutnya, petugas kebersihan memiliki peran strategis dalam menjaga kebersihan kota, kesehatan masyarakat, hingga kualitas lingkungan hidup. Karena itu, pemerintah daerah seharusnya menempatkan kesejahteraan mereka sebagai salah satu prioritas dalam penyusunan kebijakan.
Selain menyoroti besaran honor, Ateng juga mempertanyakan pengelolaan anggaran sektor persampahan yang disebut mencapai sekitar Rp17,4 miliar. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Garut membuka informasi penggunaan anggaran tersebut secara transparan kepada masyarakat.
Menurutnya, apabila anggaran pengelolaan persampahan cukup besar, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana alokasi dana tersebut digunakan, terutama jika kondisi kesejahteraan para petugas kebersihan masih jauh dari kata layak.
“Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran itu digunakan. Jika anggaran cukup besar, maka peningkatan kesejahteraan petugas kebersihan semestinya menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Sorotan Ateng juga mengarah pada rencana pengalihan tenaga kebersihan ke dalam sistem outsourcing (alih daya) yang mengacu pada Peraturan Bupati Garut Nomor 198 Tahun 2023.
Ia menilai kebijakan yang memprioritaskan sekitar 104 orang dari total kurang lebih 230 petugas kebersihan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja yang telah lama mengabdi.
Menurut Ateng, proses transisi menuju sistem alih daya harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan tidak boleh menghilangkan hak-hak tenaga kebersihan yang selama ini telah memberikan kontribusi bagi pelayanan publik.
“Jangan sampai kebijakan ini justru menciptakan ketimpangan baru. Seluruh petugas yang telah mengabdi harus memperoleh perlindungan yang sama dan kesempatan yang setara,” katanya.
Dalam pernyataannya, Ateng menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Garut.
Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengupahan petugas kebersihan agar lebih mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan pekerja.
Kedua, menjamin pemberian upah yang layak disertai tunjangan risiko sesuai karakteristik pekerjaan yang memiliki tingkat bahaya dan beban kerja tinggi.
Ketiga, membuka informasi penggunaan anggaran pengelolaan persampahan kepada publik melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ateng menegaskan pihaknya akan terus mengawal setiap tahapan implementasi kebijakan tersebut, termasuk proses pengadaan jasa alih daya, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja maupun penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
“Kami akan mengawasi setiap tahapan kebijakan ini. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak tenaga kebersihan atau penyimpangan dalam pelaksanaannya, kami akan menempuh langkah hukum dan pengawasan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Ateng menekankan bahwa persoalan kesejahteraan petugas kebersihan tidak boleh dipandang hanya sebagai isu ketenagakerjaan semata. Menurutnya, penghargaan terhadap para petugas kebersihan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang setiap hari menjaga kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Garut.
Ia berharap evaluasi terhadap kebijakan pengupahan dan tata kelola anggaran persampahan dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Garut untuk menghadirkan sistem yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada para petugas kebersihan sebagai garda terdepan pelayanan lingkungan.***

