in

Jemput Bola Tangani ATS, Dewan Pendidikan Garut Datangi SDN Sukahurip 2 Cari Solusi Bersama

Foto: Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Nurjaman, berdialog bersama pihak, sekolah, SDN Sukahurip 2, Kecamatan Pangatikan, pemerintah desa, komite sekolah, serta pemangku kepentingan lainnya guna mencari solusi agar seluruh anak usia sekolah dapat kembali memperoleh hak pendidikannya, Rabu, 22 Juli 2026.

Garutexpo.com – Dewan Pendidikan Kabupaten Garut terus menunjukkan komitmennya dalam menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui pendekatan langsung ke lapangan. Kali ini, Dewan Pendidikan mendatangi SDN Sukahurip 2, Kecamatan Pangatikan, untuk berdialog bersama pihak sekolah, pemerintah desa, komite sekolah, serta pemangku kepentingan lainnya guna mencari solusi agar seluruh anak usia sekolah dapat kembali memperoleh hak pendidikannya.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari gerakan jemput bola yang dilakukan Dewan Pendidikan sebagai bentuk kepedulian terhadap masih adanya anak-anak yang belum mengenyam pendidikan formal.

Anggota Dewan Pendidikan Garut, Asep Nurjaman, S.Pd, M.M menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun anak yang kehilangan hak untuk bersekolah. Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Selain itu, Pasal 31 ayat (2) menegaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

“Konstitusi sudah sangat jelas. Pendidikan bukan sekadar pilihan, tetapi merupakan hak setiap anak sekaligus kewajiban negara untuk memenuhinya. Karena itu, tidak boleh ada anak yang tertinggal atau putus sekolah tanpa upaya penyelesaian bersama,” ujar Asep, Rabu, 22 Juli 2026.

Dari 17 ATS di SDN Sukahurip 2 Kec Pangatikan, 1 orang sudah masuk ke SMPN 2 Pangatikan, 2 orang sudah masuk ke pesantren dan sisanya 14 orang lagi dicarikan solusi yang terbaik agar mendapatkan pendiakan formal dimasa produktif.

Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pendidikan melakukan identifikasi terhadap berbagai penyebab anak tidak sekolah, mulai dari faktor ekonomi, kurangnya dukungan keluarga, kondisi geografis, hingga persoalan administrasi. Seluruh persoalan tersebut dibahas bersama agar dapat ditemukan solusi yang tepat dan berkelanjutan.

Dewan Pendidikan juga mendorong adanya sinergi antara Dinas Pendidikan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, sekolah, tokoh masyarakat, serta orang tua dalam melakukan pendataan, pendampingan, dan memastikan setiap anak kembali mengikuti proses belajar.

Menurut Dewan Pendidikan, penanganan ATS tidak cukup hanya mengandalkan sekolah. Diperlukan kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk meraih masa depan melalui pendidikan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anak usia sekolah berada di bangku sekolah. Jangan sampai ada anak yang kehilangan masa depannya karena tidak memperoleh akses pendidikan. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Melalui langkah jemput bola ini, Dewan Pendidikan Kabupaten Garut berharap penanganan ATS dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat sasaran, dan berkelanjutan, sehingga cita-cita menciptakan sumber daya manusia Garut yang unggul dapat terwujud.

Dewan Pendidikan juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan anak usia sekolah yang belum bersekolah atau putus sekolah. Dengan demikian, langkah penanganan dapat segera dilakukan, karena setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan dan tidak boleh ada satu pun yang tertinggal dari bangku sekolah.***

Ditulis oleh Kang Zey

Heboh! Pansel Baznas Garut Tegaskan Mantan Koruptor hingga Pelaku Kejahatan Tertentu Bisa Daftar Jadi Komisioner, Asal Penuhi Syarat Ini