in

Klarifikasi K2S Kersamanah Dinilai Tak Menjawab Substansi, Mantra Siapkan FGD di Disdik Garut

Foto: Jojo, Ketua Mantra.

GARUTEXPO.COM — Ketua Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra), Jojo, menilai klarifikasi Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K2S) Kecamatan Kersamanah di salah satu media online terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon kepala sekolah belum menjawab substansi persoalan.

Jojo menegaskan, persoalan utama yang perlu dijelaskan bukan sekadar mekanisme pengusulan, penetapan, dan penugasan guru sebagai kepala sekolah, melainkan dugaan penyebutan nama Dinas Pendidikan Kabupaten Garut secara kelembagaan dalam permintaan setoran kepada calon kepala sekolah yang akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) penugasan.

“Yang dipertanyakan adalah penyebutan nama Dinas Pendidikan secara kelembagaan oleh Ketua K2S Kecamatan Kersamanah kepada calon kepala sekolah untuk memberikan setoran. Itu yang harus dijelaskan, bukan hanya soal prosedur atau mekanisme pengusulan dan penugasan kepala sekolah,” tegas Jojo, Kamis, 17 September 2026.

Menurutnya, klarifikasi tersebut semestinya secara langsung menjawab apakah benar terdapat permintaan setoran yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, siapa yang menyampaikan permintaan tersebut, serta bagaimana dugaan itu dapat terjadi.

Disdik Garut Tegaskan Tak Pernah Instruksikan Setoran

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui Kepala Bidang KPBS telah menyampaikan tanggapan bahwa pihaknya, melalui pengawas sekolah maupun seluruh unsur pelaksana di tingkat kecamatan, tidak pernah memberikan instruksi kepada kepala sekolah yang telah ditetapkan untuk menyetorkan uang kepada Disdik.

Selain itu, proses seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) saat ini telah dilakukan melalui sistem unggah dokumen secara daring. Mekanisme tersebut dinilai dapat meminimalkan potensi transaksi dengan pihak panitia.

Jojo menilai, pernyataan Disdik tersebut perlu menjadi perhatian semua pihak, terutama K2S dan pengawas sekolah di Kecamatan Kersamanah.

Sebab, apabila terdapat dugaan permintaan setoran yang membawa nama Dinas Pendidikan, persoalan itu seharusnya diklarifikasi secara langsung kepada institusi yang disebut, agar tidak berkembang menjadi polemik yang merugikan nama baik lembaga.

“Mestinya pihak K2S dan pengawas Kersamanah menyampaikan langsung klarifikasi kepada Dinas Pendidikan atas tuduhan dugaan praktik pungli tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyoroti mekanisme penggunaan hak jawab. Menurut Jojo, apabila klarifikasi dilakukan melalui media, semestinya disampaikan melalui media yang sama dengan tetap memperhatikan ketentuan dan kode etik jurnalistik.

Mantra Soroti Lemahnya Koordinasi dan Komunikasi

Lebih jauh, Jojo menilai polemik tersebut mengindikasikan adanya persoalan koordinasi dan komunikasi antara Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dengan unsur pelaksana di wilayah kecamatan, termasuk K2S dan pengawas sekolah.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara institusi dan seluruh unsur pelaksana sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan maupun proses penugasan kepala sekolah berjalan sesuai ketentuan.

Terlebih, persoalan ini menyangkut integritas proses penugasan kepala sekolah serta kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

“Ini membuktikan lemahnya koordinasi dan komunikasi antara Dinas Pendidikan dengan semua pelaksana di wilayah kecamatan, termasuk K2S dan pengawas sekolah,” kata Jojo.

Mantra Siapkan FGD, BKD dan Inspektorat Akan Dilibatkan

Sebagai tindak lanjut, Mantra berencana menggelar forum diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Forum tersebut secara khusus akan membahas persoalan dugaan pungli terhadap calon kepala sekolah di Kecamatan Kersamanah, dengan menghadirkan seluruh pihak yang terlibat.

Mantra juga berencana mengundang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kabupaten Garut untuk memberikan penjelasan sesuai tugas dan kewenangannya.

Jojo berharap forum tersebut dapat menjadi ruang klarifikasi terbuka sekaligus memastikan persoalan yang berkembang tidak berhenti pada saling memberikan pernyataan di media.

Menurutnya, seluruh pihak perlu duduk bersama untuk mengungkap duduk perkara, memperjelas alur komunikasi, serta memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Integritas Disdik Garut Dipertaruhkan

Jojo menegaskan, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut nama baik dan integritas Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Ia menilai, dugaan permintaan setoran yang membawa nama institusi harus ditelusuri secara objektif agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat maupun di kalangan tenaga pendidik.

“Nama baik dan integritas Dinas Pendidikan Kabupaten Garut akan dipertaruhkan. Apakah ada kode etik ASN yang telah dilanggar atau tidak, akan dibuktikan nanti,” pungkasnya.

Hingga persoalan tersebut dibahas secara menyeluruh, dugaan pungli itu masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan keterbukaan, mekanisme pemeriksaan yang sesuai ketentuan, serta asas praduga tak bersalah.

Mantra berharap FGD yang direncanakan dapat menjadi langkah awal untuk memperjelas persoalan sekaligus memperkuat koordinasi antara Dinas Pendidikan, K2S, pengawas sekolah, dan unsur terkait lainnya di Kabupaten Garut.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Pasokan Beras SPPG Cimurah Disorot, Laskar Prabowo 08 Laporkan Dugaan Pola Bergantian ke BGN