in

Garut Kaya Energi Panas Bumi, Tapi Mengapa Belum Punya BUMD Khusus? FPPGS Dorong Pemda Bentuk Perusahaan Daerah Pengelola Energi

Garutexpo.com – Kekayaan sumber daya alam Kabupaten Garut, khususnya energi panas bumi (geothermal), kembali menjadi sorotan. Di tengah besarnya potensi energi yang dimiliki, muncul pertanyaan mengapa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut belum memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang secara khusus bergerak di sektor energi panas bumi untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Oos Supyadin, SE., MM, pengurus Forum Pengkajian Pengembangan Garut Selatan (FPPGS) sekaligus anggota Kaukus Perubahan Garut Bermartabat, menanggapi langkah Pemerintah Kabupaten Karawang yang baru saja memperkuat BUMD sektor energi.

Menurut Oos, langkah Bupati Karawang Aep Syaepuloh yang melantik jajaran direksi baru PD Petrogas Karawang periode 2026–2031 patut menjadi bahan pembelajaran bagi daerah lain, termasuk Garut.

Bupati Karawang bahkan menargetkan perusahaan daerah tersebut segera bertransformasi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) agar mampu menjadi salah satu motor penggerak Pendapatan Asli Daerah melalui sektor energi.

PD Petrogas Persada Karawang sendiri merupakan BUMD yang bergerak di bidang energi, minyak dan gas (migas), serta energi terbarukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003.

Oos menilai Garut justru memiliki modal sumber daya alam yang tidak kalah besar. Kabupaten Garut memiliki potensi panas bumi yang telah dikenal secara nasional, seperti kawasan Kamojang, Karaha, dan Cisurupan.

Ia menjelaskan, di kawasan Kamojang masih terdapat peluang pengembangan sumur baru dengan potensi tambahan kapasitas sekitar 55 megawatt, sementara di kawasan Karaha yang saat ini sudah beroperasi masih memiliki potensi sekitar 20 megawatt.

“Potensi panas bumi Garut sangat besar. Ini merupakan aset daerah yang dapat terus dikembangkan melalui pembangunan sumur-sumur baru sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” kata kang Oos, Jum’at, 25 Juli 2026.

Pernyataan tersebut sejalan dengan yang pernah disampaikan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin pada 11 Mei 2026. Berdasarkan hasil kajian, terdapat tiga kawasan potensial panas bumi di Kabupaten Garut yang dapat terus dikembangkan menjadi sumber energi listrik ramah lingkungan.

“Ketiga potensi yang ada sekarang seperti Cisurupan, Kamojang, Karaha, itu juga potensial,” kata Bupati saat itu.

Selain mendukung transisi energi bersih, pengembangan panas bumi juga dinilai berpotensi meningkatkan penerimaan daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor panas bumi.

Namun demikian, Oos mempertanyakan apakah besarnya potensi tersebut sudah benar-benar dioptimalkan melalui pembentukan badan usaha daerah yang dapat ikut mengambil peran dalam pengelolaan sektor energi.

“Yang menjadi pertanyaan, dengan besarnya potensi energi panas bumi yang dimiliki Garut, apakah selama ini Pemda sudah memiliki bentuk usaha milik daerah yang khusus bergerak di sektor tersebut? Padahal kontribusinya terhadap peningkatan PAD sangat besar apabila dikelola secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Gagasan tersebut mendapat dukungan dari tokoh masyarakat Kabupaten Garut, Rd. Aas Kosasih. Ia menilai sudah saatnya Garut mulai membangun langkah strategis agar kekayaan energi yang dimiliki benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, ada sejumlah langkah yang perlu segera disiapkan, di antaranya meningkatkan literasi mengenai potensi gas bumi dan panas bumi di Kabupaten Garut, memperkuat pemahaman terhadap regulasi sektor energi, memetakan lokasi-lokasi potensi sumber daya alam, hingga mendorong lahirnya kebijakan daerah yang mendukung eksplorasi dan pemanfaatan energi.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Garut bersama DPRD menyusun regulasi yang menjadi dasar pengelolaan sektor energi sekaligus mempertimbangkan pembentukan BUMD yang bergerak di bidang energi atau gas bumi agar daerah memiliki peran lebih besar dalam mengelola potensi sumber daya alamnya.

Menurutnya, apabila dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sektor energi panas bumi tidak hanya menjadi sumber listrik ramah lingkungan, tetapi juga dapat menjadi salah satu pilar utama peningkatan PAD, penciptaan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Garut di masa depan.***

Ditulis oleh Kang Zey

Inspektorat Kumpulkan Kepala Dinas dan Camat, Garut Kebut Tuntaskan Temuan BPK! Capaian Tindak Lanjut Tembus 82,9 Persen