Garutexpo.com – Dewan Pendidikan Kabupaten Garut menilai Dinas Pendidikan Kabupaten Garut masih lemah dalam membangun komunikasi dan koordinasi terhadap berbagai kebijakan strategis di bidang pendidikan. Kondisi tersebut dinilai telah memunculkan berbagai polemik yang berulang dan berpotensi menghambat upaya peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Garut.
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Nurjaman, S.Pd., M.M., mengatakan bahwa komunikasi dan koordinasi merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif. Terlebih, sektor pendidikan merupakan urusan pelayanan dasar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga setiap kebijakan strategis harus dibangun melalui koordinasi yang baik, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir terdapat sejumlah persoalan yang menunjukkan lemahnya komunikasi dan koordinasi internal maupun eksternal Dinas Pendidikan.
Pertama, berkaitan dengan proses penyiapan bakal calon kepala sekolah. Dewan Pendidikan menilai proses tersebut semestinya dilakukan melalui koordinasi yang intensif dengan seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar kebutuhan kepala sekolah dapat dipetakan secara objektif berdasarkan kompetensi, kebutuhan satuan pendidikan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kepala sekolah merupakan pemimpin pembelajaran. Oleh karena itu, proses penyiapan bakal calon kepala sekolah tidak boleh berjalan tanpa komunikasi dan koordinasi yang kuat. Perencanaan kebutuhan, pembinaan, hingga penempatan harus dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme,” kata Asep, Jum’at, 17 Juli 2026.
Persoalan berikutnya adalah penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan. Menurut Dewan Pendidikan, kebijakan tersebut seharusnya dikomunikasikan secara masif, terbuka dan jelas kepada seluruh pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi mengenai tugas, fungsi, kewenangan, serta dasar hukum pelaksanaannya.
Selain itu, Dewan Pendidikan juga menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya terkait kebijakan penambahan kuota peserta didik di sejumlah sekolah. Menurut Asep, penambahan kuota merupakan kebijakan strategis yang berdampak langsung terhadap kualitas layanan pendidikan, rasio peserta didik, beban guru, sarana dan prasarana, hingga efektivitas proses belajar mengajar.
Karena itu, kebijakan tersebut seharusnya tidak diputuskan secara sepihak, melainkan melalui koordinasi yang matang dengan pemerintah daerah, satuan pendidikan, Dewan Pendidikan, serta mempertimbangkan daya tampung riil sekolah, ketersediaan ruang kelas, tenaga pendidik, dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai kebijakan penambahan kuota justru menimbulkan persoalan baru. Tujuan meningkatkan akses pendidikan memang penting, tetapi mutu pendidikan juga harus menjadi prioritas. Setiap keputusan strategis harus melalui kajian yang matang dan komunikasi yang terbuka,” tegasnya.
Dewan Pendidikan menilai berbagai persoalan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola komunikasi di lingkungan Dinas Pendidikan agar setiap kebijakan memiliki legitimasi yang kuat, dipahami oleh masyarakat, dan tidak memunculkan polemik.
Secara regulatif, penyelenggaraan pemerintahan daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa urusan pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Karena itu, setiap kebijakan harus dilaksanakan secara efektif, efisien, akuntabel, dan mengedepankan koordinasi antarlembaga.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Dalam konteks penerimaan murid baru, pelaksanaannya juga harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menekankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Setiap perubahan daya tampung maupun kebijakan strategis lainnya harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun keresahan masyarakat.
Asep menambahkan bahwa komunikasi yang baik bukan hanya menyampaikan informasi setelah kebijakan diterbitkan, melainkan melibatkan proses konsultasi, koordinasi, dan penyamaan persepsi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Dinas Pendidikan harus membangun budaya komunikasi yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Jangan sampai setiap kebijakan strategis selalu menimbulkan polemik karena lemahnya koordinasi. Pendidikan membutuhkan kepemimpinan yang kolaboratif, bukan sekadar administratif,” katanya.
Dewan Pendidikan berharap Pemerintah Kabupaten Garut segera melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi dan koordinasi di lingkungan Dinas Pendidikan. Evaluasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan tata kelola pendidikan yang lebih profesional, transparan, partisipatif, serta berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Garut.
Menurut Dewan Pendidikan, keberhasilan pembangunan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh kualitas kepemimpinan, komunikasi yang efektif, koordinasi lintas pemangku kepentingan, dan konsistensi dalam menjalankan regulasi secara profesional dan bertanggung jawab.***

