in

Duka Mendalam atas Tragedi MPLS di Garut, Dewan Pendidikan Desak Investigasi Menyeluruh dan Penguatan Standar Keselamatan Peserta Didik

Foto: Asep Nurjaman, S.Pd., M.M., Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut.

Garutexpo.com – Dewan Pendidikan Kabupaten Garut menyampaikan duka cita yang mendalam atas tragedi tenggelamnya delapan pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat, saat mengikuti kegiatan Pramuka yang diduga merupakan bagian dari rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dalam peristiwa tersebut, satu pelajar dinyatakan meninggal dunia, sementara tujuh pelajar lainnya berhasil diselamatkan.

Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Nurjaman, S.Pd., M.M., menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Menurutnya, musibah ini menjadi duka bagi seluruh insan pendidikan sekaligus harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan pendidikan yang melibatkan peserta didik.

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya salah seorang peserta didik. Semoga almarhum memperoleh tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan dalam menghadapi musibah ini,” ucap Asep, Jum’at, 17 Juli 2026.

Asep menegaskan, peristiwa tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai musibah biasa. Apabila kegiatan itu merupakan kegiatan resmi sekolah atau bagian dari rangkaian MPLS, maka setiap tahapan penyelenggaraannya wajib mengedepankan prinsip keselamatan, keamanan, perlindungan, dan manajemen risiko terhadap seluruh peserta didik.

Menurut Asep, tragedi ini harus diusut secara menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh prosedur keselamatan telah dijalankan sesuai ketentuan atau terdapat dugaan kelalaian dalam aspek perencanaan, pengawasan, maupun pelaksanaan kegiatan. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui investigasi yang objektif, profesional, independen, dan transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Keselamatan peserta didik merupakan tanggung jawab yang melekat pada setiap penyelenggara kegiatan pendidikan. Apabila hasil investigasi nantinya menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap standar keselamatan, maka pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Asep.

Dewan Pendidikan mendesak Kementerian Agama Kabupaten Garut selaku pembina madrasah, pihak sekolah, penyelenggara kegiatan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi secara komprehensif. Pemeriksaan harus mencakup seluruh aspek, mulai dari perencanaan kegiatan, analisis risiko, perizinan, kelayakan lokasi, jumlah dan kompetensi pendamping, kesiapan sarana keselamatan, hingga prosedur penanganan keadaan darurat.

Secara regulatif, pelaksanaan MPLS harus berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) yang menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan wajib dilaksanakan secara edukatif, aman, ramah anak, bebas dari kekerasan, serta mengutamakan perlindungan dan keselamatan peserta didik. Setiap kegiatan yang memiliki potensi membahayakan wajib didahului dengan identifikasi risiko, mitigasi yang memadai, serta pengawasan yang ketat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari perlakuan yang membahayakan keselamatan jiwa maupun akibat kelalaian pihak yang bertanggung jawab. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus berlangsung secara aman, bermutu, dan bertanggung jawab demi menjamin tumbuh kembang peserta didik secara optimal.

Dewan Pendidikan juga mengingatkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menerapkan prinsip manajemen risiko dalam setiap kegiatan di luar lingkungan sekolah. Kegiatan yang dilaksanakan di sungai, danau, laut, gunung, maupun lokasi lain yang memiliki potensi bahaya harus didahului dengan survei lokasi, pemetaan risiko, penyediaan alat keselamatan, penentuan rasio pendamping yang memadai, kesiapan petugas penyelamat, serta prosedur tanggap darurat yang jelas dan teruji.

“Pendidikan karakter tidak boleh dibayar dengan hilangnya nyawa peserta didik. Tidak boleh ada kompromi terhadap aspek keselamatan. Setiap kegiatan pendidikan harus menempatkan perlindungan peserta didik sebagai prioritas utama, bukan sekadar memenuhi agenda kegiatan,” ujar Asep.

Lebih lanjut, Dewan Pendidikan meminta agar hasil investigasi nantinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, kelalaian, atau unsur pidana, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar menjadi pembelajaran bagi seluruh satuan pendidikan.

Berdasarkan laporan Kapolsek Cisurupan AKP Julius Siswantoro, S.E., kegiatan MPLS dimulai, Kamis pagi hari, 16 juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, para peserta diberangkatkan dari MTs Miftahul Ulum menuju beberapa pos pembelajaran sebagai bagian dari rangkaian tadabur alam.

Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIB, peserta MPLS berkumpul di lokasi Kampung Cibolang untuk mengikuti permainan, makan bersama, dan beristirahat. Setelah itu, sebagian siswa laki-laki berenang, sementara sejumlah siswi bermain air di sekitar lokasi.

Diduga saat berada di area kolam penampungan air milik Desa Cidatar dengan kedalaman sekitar 2,5 meter, korban tenggelam. Peristiwa tersebut kemudian mengundang kepanikan peserta dan pembina kegiatan.

Selain korban meninggal, sejumlah peserta lain yang berada di lokasi kegiatan antara lain Vina Maulida (15), Neti (14), Andin (13), Silva Ida (14), Dinda (14), Azlia (14), dan Uswatun (13). Mereka merupakan siswa-siswi MTs Miftahul Ulum Cigedug yang mengikuti kegiatan MPLS.

Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, yakni Ohim (45), Idad (32), Ade (62), dan Adang, yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Cisurupan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas melakukan pengamanan lokasi dengan memasang garis polisi, memeriksa kondisi korban di Klinik Cidatar, meminta keterangan para saksi, serta melaporkan kejadian kepada pimpinan untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Cisurupan AKP Julius Siswantoro memimpin langsung pengecekan TKP bersama anggotanya, di antaranya Aipda Dede Karmana, Aipda Try, Aipda Hilman, dan Bripka Bery.

Menurut Dewan Pendidikan, tragedi ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MPLS, kegiatan kepramukaan, maupun seluruh kegiatan ekstrakurikuler yang berisiko tinggi di Kabupaten Garut. Setiap sekolah wajib memastikan bahwa seluruh kegiatan pendidikan dilaksanakan dengan perencanaan yang matang, pengawasan yang memadai, serta standar keselamatan yang ketat.

“Keselamatan peserta didik adalah tanggung jawab yang tidak dapat ditawar. Tragedi ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh penyelenggara pendidikan agar evaluasi menyeluruh segera dilakukan dan peristiwa serupa tidak pernah terulang kembali di masa yang akan datang,” pungkas Asep.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengetahui secara pasti penyebab terjadinya peristiwa tersebut, termasuk menelusuri kronologi dan aspek keselamatan dalam pelaksanaan kegiatan MPLS di lokasi.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya penerapan standar keamanan dan pengawasan yang ketat dalam setiap kegiatan luar ruangan yang melibatkan peserta didik, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.***

Ditulis oleh Kang Zey

Korwil Pendidikan Garut Tak Perlu 42? Pengamat Usul Cukup 22 Wilayah, Minta Bupati Lakukan Asesmen Ketat