in

Rapat DPRD Garut Memanas! Kadisdik dan Kabid Mangkir di Tengah Kisruh SPT Korwil Pendidikan

Foto: Suasana Rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Garut bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jumat (29/5/2026).

Garutexpo.com – Rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Garut bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jumat (29/5/2026), berlangsung panas dan penuh sorotan. Polemik pembatalan penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi 42 Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan menjadi topik utama pembahasan. Namun, ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang terkait justru memicu tanda tanya besar di tengah memanasnya persoalan.

Rapat yang turut dihadiri unsur Dewan Pendidikan, Kabid SMP, Kabid PAUD dan Dikmas, pengawas, penilik, serta perwakilan Korwil Pendidikan Kecamatan itu digelar untuk meminta penjelasan resmi terkait pembatalan penyerahan SPT yang sebelumnya telah dijadwalkan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Asep Rahmat, S.Pd., menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan dalam forum penting tersebut. Menurutnya, DPRD sengaja memanggil langsung pihak Dinas Pendidikan guna mendapatkan penjelasan menyeluruh terkait polemik yang ramai menjadi perbincangan publik.

“Kami memanggil langsung Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Disayangkan Pak Kadis tidak hadir. Setelah dikonfirmasi memang masih sakit dalam proses pemulihan pasca operasi pinggang,” ujarnya usai rapat kerja.

Selain Kepala Dinas, ketidakhadiran Kepala Bidang SD juga menjadi perhatian peserta rapat. Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan dari anggota DPRD tidak sepenuhnya terjawab secara rinci.

Suasana rapat sempat memanas ketika sejumlah anggota DPRD mempertanyakan dasar pembatalan penyerahan SPT Korwil yang sebelumnya telah dipersiapkan. Hingga rapat berlangsung, belum ada penjelasan resmi yang dianggap mampu menjawab secara utuh alasan dibatalkannya agenda tersebut.

Dalam rapat itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Iwan, hadir mewakili instansi dan memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pengaktifan kembali Korwil Pendidikan Kecamatan.

Ia menyebut kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018 tentang pembentukan, tugas, fungsi, dan tata kerja Koordinator Wilayah di Kabupaten Garut.

“Peraturan dasar kami melaksanakan pengaktifan kembali koordinator wilayah adalah Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2018. Sepanjang yang kami tahu, peraturan tersebut masih berlaku,” kata Iwan.

Ia menjelaskan, Korwil Pendidikan Kecamatan ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan setelah berkonsultasi dengan Bupati Garut.

Menurutnya, Korwil memiliki fungsi strategis dalam membantu koordinasi pendidikan di wilayah kecamatan, mulai dari pendataan peserta didik, inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan, administrasi kepegawaian, hingga koordinasi kegiatan pendidikan.

“Koordinator wilayah memiliki lima tugas utama, yakni pengumpulan data peserta didik, inventarisasi sarana pendidikan, administrasi kepegawaian, koordinasi kegiatan pendidikan, serta pelayanan administrasi dan pelaporan,” jelasnya.

Iwan juga menegaskan bahwa pengaktifan Korwil merujuk pada Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 yang memungkinkan pembentukan koordinator wilayah pendidikan di tingkat kabupaten.

Namun saat ditanya terkait pembatalan penyerahan SPT Korwil yang sebelumnya sudah dijadwalkan, Iwan mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pembatalan tersebut.

“Saya mengetahui informasi pembatalan itu justru dari pemberitaan media sosial,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian dalam forum rapat karena persoalan pembatalan SPT telah berkembang menjadi polemik besar di lingkungan pendidikan Kabupaten Garut.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Drs. H. Nanang SH., M.Pd., menilai polemik tersebut harus disikapi secara jernih dan objektif agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut rasa keadilan dan marwah dunia pendidikan.

“Yang sedang kita hadapi bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga persoalan rasa keadilan, penghormatan terhadap kelembagaan, dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” tegas Nanang dalam penyampaiannya di forum DPRD.

Ia mengungkapkan, Dewan Pendidikan sebelumnya telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada Bupati Garut sejak November 2025 terkait pentingnya mempertahankan keberadaan Korwil Pendidikan Kecamatan.

Berdasarkan hasil kajian dan survei lapangan, Dewan Pendidikan menilai Korwil masih sangat dibutuhkan mengingat luasnya wilayah Kabupaten Garut dan kompleksitas koordinasi pendidikan di tingkat kecamatan.

“Keberadaan Korwil tetap penting dan strategis sebagai perpanjangan tangan Dinas Pendidikan dalam pembinaan, supervisi, dan koordinasi teknis di wilayah,” katanya.

Nanang juga mengingatkan agar polemik SPT Korwil tidak mengalihkan perhatian dari persoalan pendidikan yang lebih mendasar seperti mutu pendidikan, angka putus sekolah, pemerataan layanan pendidikan, dan kesejahteraan tenaga pendidik.

“Kalau ada satu ranting terkena ulat, bukan berarti seluruh pohon harus ditebang. Cukuplah ranting yang bermasalah itu yang dibersihkan agar pohon besar pendidikan tetap tumbuh kokoh,” ujarnya.

Rapat kerja tersebut menjadi sorotan luas karena hingga kini belum ada kejelasan resmi terkait nasib penyerahan SPT bagi 42 Korwil Pendidikan Kecamatan yang sebelumnya telah dijadwalkan.

Komisi IV DPRD Garut memastikan akan terus mengawal polemik tersebut agar tidak semakin memperkeruh situasi dunia pendidikan di Kabupaten Garut.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Polemik Korwil Pendidikan Garut Kian Memanas, Akademisi Jajang Saepuloh Desak Bupati Turun Tangan dan Lakukan Evaluasi Total

Jangan Tebang Pohonnya! Ketua Dewan Pendidikan Garut Sentil Kisruh SPT Korwil di DPRD