in

Empat Pelaku Penculikan dan Kekerasan di Cikajang Dibekuk Polisi, Korban Alami Penyiksaan Brutal

Garutexpo.com – Jajaran Polsek Cikajang berhasil mengungkap kasus penculikan disertai kekerasan yang menimpa seorang pria di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku yang kini tengah menjalani proses hukum.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Leuwiereng, Desa Mekarsari. Korban diketahui bernama Ahmad (24), warga Kecamatan Cigedug.

Kapolsek Cikajang, AKP Patri Arsono, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula sehari sebelumnya, Senin (20/4/2026) malam. Saat itu, korban diduga telah mengalami penganiayaan awal oleh salah satu pelaku yang memukul bagian wajahnya.

“Setelah kejadian pertama, keesokan harinya korban kembali didatangi para pelaku saat berada di bengkel untuk memperbaiki ban mobil. Di lokasi tersebut, pelaku kembali melakukan kekerasan,” ujar AKP Patri kepada awak media, Kamis (23/4/2026).

Tidak berhenti di situ, korban kemudian diduga dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke lokasi lain. Di tempat tersebut, korban mengalami perlakuan yang tidak manusiawi.

“Korban disiram cairan kotor, dipaksa memakan sesuatu yang tidak layak, serta mengalami tindakan kekerasan fisik lainnya,” ungkapnya.

Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat terduga pelaku yang masing-masing berinisial D.N, A.K, M.R, dan C.S., yang merupakan warga Kecamatan Cikajang.

Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dua unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

“Para pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Cikajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Patri.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif aksi kejahatan tersebut diduga dipicu persoalan pribadi, yakni adanya dugaan hubungan antara korban dengan mantan istri salah satu pelaku sebelum perceraian terjadi.

Polisi masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.

“Para pelaku terancam dijerat Pasal 450 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.***

Ditulis oleh Kang Zey

Dugaan Penyimpangan PMI Garut Mencuat, Isu Hibah hingga Potongan Gaji Dibantah Ketua