Garutexpo.com – Sejumlah dugaan penyimpangan di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Garut mencuat ke publik. Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga Garut yang enggan disebutkan namanya, dengan menyebut adanya beberapa persoalan terkait pengelolaan hibah hingga internal kepegawaian.
Sumber tersebut mengungkapkan, PMI Garut diduga menerima hibah sebesar Rp1,5 miliar melalui Dinas Kesehatan untuk pembelian peralatan. Namun, dana tersebut disebut dialihkan untuk pembiayaan pembangunan gedung senilai Rp3 miliar pada tahun 2025. Bahkan, ia menyebutkan bahwa persoalan tersebut kabarnya telah diperiksa oleh pihak kejaksaan.
Selain itu, muncul pula dugaan terkait bantuan kendaraan operasional berupa mobil dan motor, di mana disebutkan kendaraan mobil tidak sampai ke Kantor PMI Garut. Tak hanya itu, terdapat pula informasi mengenai dugaan pemotongan gaji pegawai Unit Transfusi Darah (UTD) PMI oleh pengurus.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PMI Kabupaten Garut, dr. Helmi Budiman, memberikan bantahan tegas. Saat dikonfirmasi pada Rabu (22/4/2026), ia menyebut informasi tersebut tidak benar.
“Itu tidak benar, itu fitnah,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris PMI Garut, Iwan, turut memberikan klarifikasi dan memastikan informasi yang berkembang tidak sesuai dengan fakta. Ia menjelaskan, terkait isu adanya hibah mobil untuk PMI Garut, hal tersebut tidak benar. Menurutnya, kendaraan operasional yang digunakan selama ini bersifat pinjam pakai dari PMI Provinsi Jawa Barat.
“Tidak ada hibah mobil. Yang ada adalah sistem pinjam pakai dari PMI Provinsi Jawa Barat. Misalnya saat terjadi bencana di Garut, kendaraan tersebut bisa digunakan. Begitu juga sebaliknya, ketika ada bencana di daerah lain, mobil itu juga bisa digunakan untuk membantu penanganan kebencanaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iwan juga membantah keras isu terkait adanya pemotongan gaji pegawai Unit Donor Darah (UTD) PMI oleh pengurus. Ia memastikan kabar tersebut tidak benar dan perlu diluruskan.
“Itu bukan pemotongan gaji. Tidak ada pemotongan gaji pegawai UTD. Yang terjadi adalah adanya pegawai PMI yang meminjam uang kepada bendahara PMI. Jadi itu untuk pembayaran utang, dan itu pun berdasarkan hasil musyawarah dengan para pengurus lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, kewajiban utang memang harus diselesaikan, namun mekanisme pembayarannya dilakukan secara bertahap dan bukan secara sekaligus.
“Namanya utang harus dibayar, tetapi pembayarannya tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap sesuai kesepakatan bersama,” tambah Iwan.
PMI Garut berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat serta menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan institusi maupun para pegawai.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Yogi, menegaskan bahwa PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang bersifat independen dan tidak berada di bawah struktur pemerintah daerah, termasuk Dinas Kesehatan.
“PMI adalah organisasi independen, bukan instansi pemerintah. Dinas Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menanggapi persoalan internal PMI,” jelas Yogi.
Ia menambahkan, secara kelembagaan PMI memang dibentuk oleh pemerintah, namun beroperasi secara mandiri. Dalam praktiknya, PMI berperan sebagai mitra pemerintah, termasuk Dinas Kesehatan, dalam berbagai kegiatan kemanusiaan seperti penanggulangan bencana, pelayanan kesehatan, dan transfusi darah.
“Secara organisasi PMI tidak berada di bawah Dinkes, tetapi secara operasional sering bekerja sama, misalnya dalam kegiatan donor darah dan pelayanan kesehatan,” tambahnya.
Terkait isu hibah, Yogi meluruskan bahwa bantuan yang diterima PMI pada tahun 2025 sebesar Rp800 juta dan berbentuk alat kesehatan (alkes), bukan dana tunai seperti yang disebutkan.
“Untuk pembangunan gedung talasemia sebesar Rp1,8 miliar itu merupakan hibah tahun 2024. Jadi informasi hibah Rp1,5 miliar atau Rp3 miliar itu tidak benar,” katanya.***


