in

Korupsi Dana Desa, Kades Cipancar Garut Dijebloskan ke Tahanan

Mantan Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Garutexpo.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Dalam perkara tersebut, mantan Kepala Desa Cipancar berinisial YS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi selama proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT tanggal 1 September 2025. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 tahap I, II, dan III serta Tahun Anggaran 2023 tahap I.

Menurut AKP Joko, tersangka YS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Cipancar sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana Desa diduga tidak melaksanakan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam APBDes Desa Cipancar.

“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana Desa sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar AKP Joko, Rabu (3/6/2026).

Dalam mengungkap kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 54 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari perangkat Desa Cipancar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pihak kecamatan, hingga pihak perbankan.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dan ahli hukum pidana guna memperkuat pembuktian perkara.

Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, negara mengalami kerugian sebesar Rp653.562.688.

“Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp653.562.688. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit resmi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut,” ungkap AKP Joko.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, mutasi rekening desa, laporan realisasi anggaran, hingga berbagai kwitansi yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi tersangka.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa sebagian dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat diduga justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Dana tersebut yang seharusnya dipergunakan untuk perbaikan posyandu dan pembangunan infrastruktur desa malah digunakan secara pribadi, termasuk untuk membayar utang-utang tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan proses hukumnya terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Joko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Garut Terancam Krisis Sampah? Ateng Sujana Desak DLH Berbenah dan Gubernur Turun Tangan