in

Ratusan Dapur MBG Garut Disorot! FGD Ungkap Dugaan Lemahnya Kepatuhan Perizinan, Potensi PAD Hilang hingga Masalah Tata Ruang

Ilustrasi

Garutexpo.com – Tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra) bersama Satgas MBG Kabupaten Garut, Jumat (18/7/2026), terungkap berbagai persoalan mulai dari rendahnya kepatuhan terhadap perizinan, dugaan potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga persoalan pemanfaatan lahan yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan tata ruang.

FGD tersebut dipimpin Ketua Mantra, Jojo, dengan agenda utama membahas Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis serta urgensi penerbitan Surat Edaran Sekretaris Daerah selaku Ketua Satgas MBG Kabupaten Garut mengenai kewajiban pemenuhan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dari pihak Satgas MBG, forum dihadiri Asisten Daerah I selaku wakil ketua Satgas bersama sejumlah anggota yang berasal dari DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Disperindag ESDM, Dinas PUPR, Bapenda, Dinas Kesehatan, serta Inspektorat Kabupaten Garut.

Hampir 500 SPPG Beroperasi, 28 Disuspend

Dalam forum tersebut, Satgas MBG menyampaikan bahwa saat ini terdapat 498 SPPG di Kabupaten Garut yang sebagian besar telah menjalankan kegiatan operasional. Namun, sebanyak 28 SPPG dilaporkan telah disuspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Mantra menilai, besarnya jumlah SPPG harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat agar seluruh dapur MBG benar-benar memenuhi standar keamanan pangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepatuhan Perizinan Dinilai Masih Rendah

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, setiap SPPG diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi, di antaranya memiliki:

* Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),
* Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),
* Sertifikat Halal.

Dalam FGD terungkap bahwa dari ratusan SPPG yang ada:

* sekitar 321 SPPG telah memiliki SLHS,
* hanya 3 SPPG telah memiliki IPAL yang sudah diverifikasi dan di legalisasi oleh Dinas Lingkungan Hidup.
* dan 84 SPPG yang telah mengantongi Sertifikat Halal.

Menurut Jojo, Selasa, 21 Juli, 2026, bahwa angka tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap regulasi masih relatif rendah sehingga perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan mutu pangan serta keamanan makanan yang diterima masyarakat.

Perdebatan Soal Status SPPG

Suasana forum sempat memanas ketika membahas Surat Edaran DPMPTSP Nomor 500/16.6./1401/DPMPTSP/2025 mengenai perizinan SPPG.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa SPPG merupakan kegiatan nonberusaha. Ketua Mantra mempertanyakan dasar kebijakan tersebut karena dinilai berdampak pada tidak dapat dipungutnya pajak daerah maupun retribusi daerah terhadap SPPG.

Menurut Jojo, apabila SPPG dikategorikan sebagai kegiatan usaha, maka pemerintah daerah memiliki peluang memperoleh tambahan PAD sebagaimana diterapkan di sejumlah kabupaten/kota lain di Jawa Barat.

Ia berpendapat bahwa salah satu indikator SPPG merupakan kegiatan usaha adalah adanya kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta klasifikasi usaha berdasarkan KBLI jasa boga berketentuan waktu atau perjanjian kontrak. Kepala DPMPTSP Kabupaten Garut menentukan status SPPG sebagai kegiatan non berusaha berdasarkan asumsi bukan berlandaskan regulasi.

Hubungan dengan Korwil BGN Jadi Sorotan

Dalam diskusi tersebut, salah seorang anggota Satgas MBG dari Disperindag ESDM juga menyampaikan bahwa hubungan komunikasi antara Satgas MBG dengan Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Garut dinilai belum berjalan optimal.

Menurut penyampaian dalam forum, kondisi tersebut disebut memengaruhi efektivitas pengendalian Program MBG di lapangan.

Pernyataan itu kemudian memperkuat aspirasi yang berkembang dalam forum agar dilakukan evaluasi terhadap koordinasi penyelenggaraan Program MBG sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih tertib dan efektif.

Belum Ada PBG Diproses, Diduga Ada SPPG Berdiri di Lahan Dilindungi

Persoalan lain yang mencuat adalah mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam FGD, hingga saat ini belum ada satu pun permohonan PBG SPPG yang diproses di Dinas PUPR Kabupaten Garut.

Sementara itu, berdasarkan data yang dimiliki Mantra, terdapat sedikitnya 15 SPPG yang permohonan PBG-nya ditolak karena bangunannya berada di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Menurut Mantra, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan tata ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 29 Tahun 2011 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut.

Mantra juga mengkhawatirkan jumlah bangunan SPPG yang tidak sesuai tata ruang akan terus bertambah karena sebagian besar pengelola tidak terlebih dahulu melakukan pengecekan status lahan ke Bidang Tata Ruang Dinas PUPR sebelum membangun atau menempati dapur MBG.

Mantra Minta Satgas Terbitkan Surat Edaran

Menutup FGD, Mantra menilai berbagai persoalan tersebut menunjukkan perlunya penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Satgas MBG.

Organisasi tersebut menilai penyebarluasan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) mengenai tata kelola MBG kepada yayasan maupun mitra pengelola SPPG seharusnya dilakukan sejak sebelum dapur mulai beroperasi.

Sebagai solusi, Mantra mendorong Sekretaris Daerah Kabupaten Garut selaku Ketua Satgas MBG untuk segera menerbitkan Surat Edaran tentang Kewajiban Pemenuhan Persyaratan Kegiatan Berusaha Berbasis Risiko bagi SPPG, sebagaimana telah diterapkan di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Mantra berharap langkah tersebut dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, menjaga mutu pelayanan Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus memastikan penyelenggaraan program berjalan lebih tertib, aman, dan akuntabel.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

60 Pemberitaan SPMB Garut Dibedah! Kajian Ilmiah Bongkar Akar Polemik, Penguatan Tata Kelola Jadi Pekerjaan Rumah Terbesar

Blanko KTP-el Garut Terus Diperbarui! Malangbong Tertinggi, Garut Kota Paling Minim, Warga Diimbau Cek Ketersediaan Sebelum Mencetak