in

Merasa Ditipu, Pemborong Ancam Bongkar Jalan Rp1 Miliar di Cisewu dalam Waktu Dekat

Garutexpo.com – Polemik proyek pembangunan jalan desa di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, kian memanas. Seorang pemborong, H Doni Ganjar, SH, meluapkan kekecewaannya setelah mengaku belum menerima pembayaran atas proyek yang telah ia selesaikan sejak tahun 2024.

Merasa ditipu dan tak kunjung mendapat kejelasan, Doni mengancam akan membongkar kembali jalan hotmix senilai Rp1 miliar yang telah dibangunnya. Bahkan, ia menyebut telah meminta pengawalan dari aparat kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat proses pembongkaran berlangsung.

“Dalam waktu dekat saya akan bongkar jalan itu. Saya juga sudah meminta aparat kepolisian untuk mengawasi saat pembongkaran,” ujar Doni kepada awak media, Rabu (22/04/2026).

Proyek tersebut diketahui memiliki nilai sekitar Rp1 miliar untuk pembangunan jalan, ditambah pekerjaan drainase senilai kurang lebih Rp200 juta. Doni menegaskan seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak, namun pembayaran yang dijanjikan hingga kini tak kunjung terealisasi.

“Pekerjaan sudah selesai sejak 2024, tapi sampai sekarang belum dibayar. Saya sudah sabar hampir satu setengah tahun,” ungkapnya.

Menurut Doni, proyek itu berasal dari program hibah APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia mengaku telah berulang kali berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Garut, namun tidak mendapatkan kepastian.

“Sudah saya koordinasikan ke dinas, tapi katanya kebijakan ada di bupati. Sampai sekarang belum ada kejelasan,” tegasnya.

Merasa buntu, Doni pun mengadukan persoalan tersebut kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dari hasil komunikasinya, gubernur menyarankan agar penyelesaian dilakukan oleh pemerintah kabupaten.

“Pak Gubernur bilang agar pemerintah kabupaten yang menyelesaikan anggaran tersebut,” katanya.

Berdasarkan dokumen yang dimilikinya, proyek tersebut bersumber dari APBN Hibah Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp1.000.000.000. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan oleh Pemerintah Desa Cisewu pada 1 Januari 2025, dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender, terhitung sejak 3 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025. Pembayaran direncanakan pada April 2025, namun hingga kini belum terealisasi.

Doni juga membeberkan awal mula keterlibatannya dalam proyek tersebut. Ia mengaku ditawari pekerjaan oleh kepala desa setempat, kemudian mengikuti bimbingan teknis sesuai prosedur kementerian. Setelah itu, terbit Surat Perintah Kerja (SPK) dari perusahaan pengusung dan pihak desa, hingga proyek dikerjakan sampai selesai.

Namun saat hendak menagih pembayaran, ia justru menemukan kejanggalan. Program tersebut disebut tidak tercatat di Dinas PUPR maupun kementerian terkait. Bahkan, perusahaan pengusung proyek diduga menghilang tanpa tanggung jawab.

“PT-nya kabur, tidak ada tanggung jawab. Sampai sekarang kami masih mencari,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, sebelumnya menyatakan bahwa proyek tersebut tidak berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Garut karena tidak tercatat di instansi terkait.

“Jelas tidak ada kaitannya dengan pemkab karena tidak tercatat di PUPR,” ujarnya.

Perbedaan pernyataan antara pemerintah daerah dan arahan gubernur memunculkan kesan adanya saling lempar tanggung jawab. Kondisi ini pun menjadi sorotan publik, karena mengindikasikan adanya celah dalam tata kelola proyek hibah pemerintah, khususnya dalam aspek verifikasi program dan koordinasi antarinstansi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan terkait pembayaran proyek terset. Sementara itu, ancaman pembongkaran jalan oleh pemborong menjadi perhatian serius, mengingat infrastruktur tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.***

Ditulis oleh Kang Zey

Reshuffle Pejabat Pemkab Garut! Bupati Syakur Lantik Sejumlah Kepala Dinas