in

Duh! 19 Ribu Anak Tak Sekolah di Garut Terungkap, Dewan Pendidikan Tekan Disdik Bergerak Cepat Verifikasi Data Riil

Foto: Asep Nurjaman, S.Pd., MM, Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut.

Garutexpo.com – Persoalan anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Garut kembali mencuat. Dewan Pendidikan Kabupaten Garut mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Garut untuk segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data ATS yang jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 19 ribu anak berdasarkan data Pusdatin Kemendikbudristek.

Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan keakuratan data sekaligus menjadi dasar penanganan yang tepat sasaran di lapangan.

Anggota Dewan Pendidikan Garut, Asep Nurjaman, S.Pd., MM, menegaskan bahwa verifikasi harus dilakukan secara by name by address agar data yang dihasilkan benar-benar riil, bukan sekadar angka statistik.

“Selama ini data masih bersifat agregat. Kita butuh data faktual di lapangan—siapa anaknya, di mana alamatnya, dan apa penyebab mereka tidak sekolah. Tanpa itu, program penanganan tidak akan efektif,” ujar Asep kepada Garutexpo.com, Rabu (29/4/2026).

Menurut Asep, tingginya angka ATS di Garut bukan sekadar persoalan pendidikan semata, melainkan berkaitan erat dengan faktor ekonomi, akses wilayah, hingga persoalan sosial di masyarakat.

Ia menilai, jika tidak segera ditangani dengan pendekatan berbasis data yang akurat, maka potensi meningkatnya angka putus sekolah akan semakin sulit dikendalikan.

Lebih lanjut, Asep mendorong Disdik Garut untuk melibatkan berbagai unsur dalam proses verifikasi, mulai dari pihak sekolah, pemerintah desa, hingga perangkat lingkungan seperti RT dan RW.

“Kolaborasi sangat penting agar data yang dihasilkan valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada data yang tidak sinkron antara pusat dan daerah,” tegasnya.

Hasil verifikasi tersebut nantinya diharapkan menjadi pijakan dalam merancang program strategis, seperti program back to school, pendidikan kesetaraan melalui jalur nonformal, hingga intervensi bantuan sosial bagi keluarga kurang mampu.

“Setelah data valid, kita bisa petakan solusi. Apakah mereka butuh bantuan biaya pendidikan, akses transportasi, atau diarahkan ke pendidikan nonformal. Semua harus berbasis data,” tambahnya.

Asep juga menekankan bahwa pemenuhan hak pendidikan merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Ia berharap, langkah cepat dan konkret dari Dinas Pendidikan Garut dapat menekan angka anak tidak sekolah secara signifikan, sekaligus memastikan tidak ada anak di Garut yang kehilangan hak dasarnya untuk mengenyam pendidikan.***

Ditulis oleh Kang Zey

May Day 2026 Akan Guncang Garut! Bupati Abdusy Syakur Amin Perintahkan Pengamanan, Tuntutan Buruh Mulai Menguat

Jalan Baru Sudah Mulus, Kini Giliran Aset Dirapikan: Pemkab Garut Siapkan Serah Terima Jalan Inpres 1,6 Km Secara Akuntabel