Garutexpo.com – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026, suhu dinamika ketenagakerjaan di Kabupaten Garut mulai memanas. Pemerintah daerah bergerak cepat. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) strategis di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Selasa (28/4/2026) WIB, guna mengantisipasi potensi gejolak sekaligus memastikan ruang aspirasi buruh tetap terbuka.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa May Day bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum krusial bagi buruh untuk menyuarakan hak dan keadilan. Ia menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam pengamanan, tanpa mengabaikan potensi eskalasi di lapangan.
“Kita wajib memberikan ruang bagi mereka untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, kegiatan ini harus tetap produktif dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Saya instruksikan pengamanan dilakukan secara humanis dan preemtif, serta siapkan wadah aspirasi dan narasi publik yang positif,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Nia Garnia Karyana, mengungkapkan bahwa komunikasi intensif telah dilakukan dengan sekitar 30 serikat pekerja di Garut guna meminimalisir potensi konflik terbuka.
Mengacu pada arahan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, May Day 2026 mengusung tema *“Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Buruh dan Kesejahteraan Bersama.”* Namun di balik tema kolaboratif tersebut, sejumlah tuntutan krusial dari buruh dipastikan akan mencuat ke permukaan.
Disnakertrans pun telah menyiapkan agenda *public hearing* sebagai kanal resmi penyampaian aspirasi. Sejumlah titik aksi juga telah dipetakan, mulai dari Alun-Alun Garut, Lapangan Setda, hingga Simpang Lima—yang berpotensi menjadi pusat konsentrasi massa.
“Kami sudah memetakan rencana aksi. Namun penyampaian aspirasi harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan,” ujar Nia.
Dalam rakor tersebut, terungkap enam tuntutan utama buruh yang diprediksi bakal menggema saat May Day. Mulai dari desakan upah layak, penolakan sistem kerja kontrak dan outsourcing, hingga tuntutan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja.
Tak hanya itu, isu penghentian PHK massal, penolakan kriminalisasi gerakan buruh, hingga desakan pemenuhan hak pekerja di berbagai perusahaan, termasuk PT Danbi International, juga menjadi sorotan tajam.
Sebagai langkah konkret, Disnakertrans dijadwalkan menggelar rapat lanjutan dengan sejumlah perusahaan besar pada Rabu (29/4/2026) WIB. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya kejelasan sikap dan solusi nyata dari pihak perusahaan terhadap hak normatif pekerja.
Dengan tensi yang mulai meningkat, May Day 2026 di Garut diprediksi bukan sekadar peringatan, melainkan panggung besar pertarungan aspirasi. Pemerintah pun dituntut sigap menjaga keseimbangan—antara kebebasan berekspresi dan stabilitas daerah.***


