in

Pasar Rakyat Cisewu Berdiri di Atas Lahan Bermasalah? Mantra Soroti Dugaan Maladministrasi hingga Manipulasi Data

Garutexpo.com – Polemik pembangunan Pasar Rakyat Cisewu di Desa Pamalayan, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut kembali mencuat. Ketua Mantra, Jojo, menyoroti dugaan maladministrasi dan manipulasi data dalam proses pengadaan lahan hingga pembangunan pasar yang kini telah beroperasi tersebut.

Menurut Jojo, pembangunan gedung milik pemerintah wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memastikan status lahan yang digunakan dalam kondisi *clean and clear* atau tidak bermasalah secara hukum.

“Pembangunan bangunan gedung, termasuk gedung milik pemerintah daerah, harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung,” ujar Jojo kepada Garutexpo.com, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, salah satu persyaratan administratif yang wajib dipenuhi dalam pembangunan aset pemerintah adalah kejelasan status kepemilikan tanah serta kesesuaian penggunaan anggaran dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan.

Jojo mengungkapkan, pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM membeli sebidang tanah yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan Pasar Rakyat Cisewu di Desa Pamalayan.

Namun pada 7 Januari 2019, sejumlah warga Desa Pamalayan melalui kuasanya menyerahkan sebidang lahan kepada Pemerintah Kabupaten Garut melalui Disperindag ESDM untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan pasar rakyat. Sebagai kompensasi, Pemkab Garut disebut menyediakan sebidang tanah pengganti yang proses tukar-menukar atau ruislag-nya dijanjikan akan dilakukan kemudian.

“Meski proses ruislag belum dilaksanakan, pembangunan Pasar Rakyat Cisewu tetap dilakukan pada 19 Juli 2022 di atas lahan yang diserahkan masyarakat tersebut,” katanya.

Pembangunan pasar itu menggunakan anggaran sebesar Rp3,4 miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dikerjakan oleh CV Tidar Citra Gemilang.

Pasar Rakyat Cisewu kemudian diresmikan pada Maret 2023 dan sempat beroperasi selama beberapa bulan. Pengelolaannya dilakukan oleh UPTD Disperindag ESDM Wilayah Cisewu bekerja sama dengan BUMDes Desa Pamalayan.

Namun, setelah pasar beroperasi, muncul persoalan lain terkait pemeliharaan bangunan. Jojo menyebut tidak tersedia anggaran pemeliharaan yang semestinya disiapkan oleh Disperindag ESDM sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

“Pemeliharaan pasar justru dilakukan secara swadaya oleh masyarakat sekitar dan sebagian pedagang. Sampai hari ini proses pemindahtanganan lahan antara Pemkab Garut dan masyarakat belum juga selesai,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hingga kini pajak atas tanah yang telah berdiri bangunan pasar tersebut masih dibayarkan oleh pemilik lahan asal.

Menurut Jojo, persoalan mendasar yang perlu dijawab adalah status hak atas tanah yang digunakan untuk pembangunan pasar. Pasalnya, kejelasan status lahan merupakan salah satu syarat penting dalam memperoleh bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Dari rangkaian proses pengadaan lahan hingga pembangunan Pasar Rakyat Cisewu, kami menduga adanya maladministrasi dan manipulasi data yang dilakukan oleh para pemangku kebijakan saat itu, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Kepala Bidang Pasar yang kini menjabat sebagai salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut berinisial RD,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Bahrudin, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait persoalan Pasar Rakyat Cisewu.

“Bukan kewenangan kami terkait Pasar Cisewu. Mengenai kerja sama BUMDes, kami juga belum menerima pemberitahuan dari pemerintah desa,” kata Idad saat dikonfirmasi, Rabu malam (10/6/2026).

Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut, Irwan, membenarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut saat ini tengah menjalankan proses persiapan tukar-menukar lahan (*ruislag*) yang masih berlangsung.

“Iya, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut sedang melakukan proses persiapan tukar-menukar lahan. Ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam rangka proses tersebut, antara lain penilaian aset (appraisal), pengukuran ulang, dan kajian teknis yang saat ini masih kami lakukan. Mudah-mudahan selesai sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Irwan.

Selain itu, rencana Pemerintah Desa Pamalayan membangun Koperasi Desa Merah Putih di area halaman Pasar Rakyat Cisewu turut menjadi perhatian. Pasalnya, status hak atas tanah yang digunakan disebut masih berstatus tanah milik adat dan belum sepenuhnya tuntas secara administrasi.

Jojo menegaskan bahwa upaya penyelesaian yang saat ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Garut tidak serta merta menghapus dugaan pelanggaran yang terjadi pada proses sebelumnya.

“Upaya recovery memang harus dilakukan, tetapi dugaan pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku oleh para pejabat yang terlibat tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku,” tandasnya.***

Ditulis oleh Kang Zey

BBM Naik, GMNI Garut: Jangan Lagi Rakyat yang Disuruh Menanggung Beban Negara!