in

Kelompok Kerja di UKPBJ Garut Dinilai Tidak profesional, peserta Tunggal dengan Kesalahan Dokumen Bisa Jadi Pemenangnya

Foto: Ketua LSM Bergerak, Andri Paranwijaya baju putih bersama timnya.

Garutexpo.com – Proses tender proyek rekonstruksi jalan senilai lebih dari Rp1,5 miliar di Kabupaten Garut menuai sorotan. Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Garut dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka terkait proses evaluasi yang menyebabkan hanya satu peserta bertahan hingga tahap akhir, meski muncul dugaan adanya kekurangan dalam dokumen peserta tersebut.

Paket pekerjaan yang menjadi perhatian publik itu adalah Rekonstruksi Ruas Jalan Talegong–Selaawi, Kecamatan Talegong, yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut.

Berdasarkan data pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), paket tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.560.295.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.555.143.513,12 yang bersumber dari APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026. Metode pemilihan yang digunakan adalah Pascakualifikasi Satu File dengan Sistem Gugur dan evaluasi harga terendah.

Sorotan muncul setelah seluruh peserta dinyatakan gugur, kecuali satu perusahaan yang bertahan hingga tahapan akhir evaluasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai profesionalisme dan objektivitas Pokja UKPBJ dalam melakukan pemeriksaan dokumen administrasi, teknis, maupun kualifikasi peserta tender.

Ketua LSM Bergerak, Andri Paranwijaya, menilai situasi tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pokja UKPBJ harus mampu menjelaskan secara transparan seluruh proses evaluasi yang dilakukan. Jika memang ada peserta yang dokumennya dianggap memenuhi syarat, dasar penilaiannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada perlakuan berbeda terhadap peserta tertentu,” ujar Andri kepada kepada Garutexpo.com, Sabtu, 13 Juni 2026.

Menurutnya, dalam proses pengadaan pemerintah, prinsip keterbukaan dan persaingan usaha yang sehat harus menjadi prioritas utama. Karena itu, setiap keputusan yang diambil oleh Pokja wajib didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan dapat diuji secara administratif maupun hukum.

Andri mengungkapkan, munculnya peserta tunggal yang berpotensi menjadi pemenang tender meskipun terdapat dugaan kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak penyelenggara tender.

“Kalau memang ada peserta lain yang digugurkan karena persoalan administrasi atau teknis, sementara peserta yang tersisa dianggap memenuhi syarat, tentu masyarakat berhak mengetahui dasar dan pertimbangannya. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun dugaan adanya pengondisian pemenang,” katanya.

Ia juga menyoroti munculnya berbagai persepsi di masyarakat ketika hanya satu peserta yang tersisa dalam sebuah proses tender bernilai miliaran rupiah. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan publik apabila tidak disertai penjelasan yang memadai dari pihak berwenang.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa proses tender hanya formalitas. UKPBJ harus mampu membuktikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, profesional, dan bebas dari intervensi maupun kepentingan tertentu,” tegasnya.

Andri meminta Pokja UKPBJ Kabupaten Garut segera menyampaikan klarifikasi resmi terkait proses evaluasi peserta, termasuk alasan gugurnya perusahaan lain serta dasar penetapan peserta yang masih bertahan dalam tender tersebut.

“Keterbukaan informasi adalah bagian dari akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pengadaan dilakukan agar kepercayaan terhadap pemerintah tetap terjaga,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pokja UKPBJ Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai sorotan yang berkembang. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan informasi yang berimbang mengenai proses evaluasi dan penetapan peserta dalam tender tersebut.***

Ditulis oleh Kang Zey

IPM Garut Masih Tertinggal, Pemkab Gandeng Kepri Cari Formula Percepatan Pembangunan

GMNI Garut Soroti Membludaknya Keluhan SPMB 2026 dan Polemik Sekolah Maung di Jawa Barat