Garutexpo.com – Seminar Nasional yang diikuti ribuan tenaga pendidik di Kabupaten Garut, Sabtu (13/6/2026) menjadi sorotan setelah muncul pengakuan sejumlah peserta yang mengaku diminta membayar biaya sebesar Rp70 ribu saat kegiatan berlangsung.
Padahal, berdasarkan surat tugas resmi yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, kegiatan tersebut disebutkan tidak dipungut biaya apa pun, baik untuk pendaftaran maupun materi pelatihan.
Seminar yang mengusung tema “Pengajar Belum Tentu Mengajar, Tapi Mampu Menginspirasi” itu diselenggarakan di Gedung Banyoe Sinergi Mandala, Kecamatan Garut Kota, dan diikuti sekitar 1.200 kepala sekolah serta guru dari berbagai jenjang pendidikan.
Kegiatan tersebut sebelumnya mendapat perhatian publik karena melibatkan surat tugas kolektif yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan ditujukan kepada kepala satuan pendidikan serta tenaga pendidik dari delapan kecamatan.
Dalam surat tugas yang beredar, disebutkan secara tegas bahwa pelaksanaan seminar tidak dipungut biaya.
“Pelaksanaan pelatihan ini tidak dipungut biaya apapun (gratis), baik untuk biaya pendaftaran maupun materi pelatihan,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Namun, kondisi di lapangan disebut berbeda oleh sejumlah peserta.
Salah seorang guru yang mendapat surat tugas mengaku diminta membayar Rp20 ribu untuk pin kegiatan dan Rp50 ribu untuk sertifikat.
“Saya datang ke lokasi karena ada surat tugas. Tetapi setelah sampai di sana ada informasi mengenai biaya Rp20 ribu untuk pin dan Rp50 ribu untuk sertifikat. Karena dari sekolah tidak ada anggaran untuk itu, saya memilih pulang,” ujar seorang guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, bukan hanya dirinya yang mengambil keputusan tersebut.
“Tadi juga ada beberapa kepala sekolah dan guru yang pulang lagi. Mereka mengaku tidak mendapatkan biaya dari sekolah untuk keperluan tersebut,” katanya.
Informasi serupa juga diterima redaksi dari peserta lain yang mengikuti kegiatan tersebut. Mereka mempertanyakan kejelasan status biaya yang diminta di lokasi kegiatan, mengingat dalam surat tugas resmi disebutkan bahwa seminar dilaksanakan secara gratis.
Munculnya informasi tersebut langsung memantik berbagai tanggapan di kalangan tenaga pendidik. Sebagian peserta menilai biaya tersebut mungkin berkaitan dengan atribut kegiatan dan penerbitan sertifikat, namun sebagian lainnya mempertanyakan mengapa hal itu tidak dijelaskan secara rinci sejak awal.
Terlebih, kegiatan tersebut melibatkan sekitar 1.200 peserta dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP yang berasal dari Kecamatan Banyuresmi, Bayongbong, Cilawu, Garut Kota, Karangpawitan, Samarang, Tarogong Kaler, dan Tarogong Kidul.
Sebelumnya, seminar ini juga menjadi perhatian publik karena surat tugas diterbitkan berdasarkan permohonan dari Dewan Pimpinan Wilayah Teacher Preneur Nusantara Jawa Barat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dalam tata kelola pendidikan, sejumlah pihak menilai perlu adanya penjelasan resmi mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan, termasuk terkait biaya yang disebut-sebut diminta kepada peserta.
Masyarakat dan kalangan pendidik berharap adanya klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, terlebih kegiatan tersebut menggunakan surat tugas resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut maupun pihak penyelenggara seminar terkait informasi dugaan biaya Rp70 ribu yang disampaikan sejumlah peserta.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***

