in

May Day 2026: Seruan Keras dari Garut—Negara Diminta Tegas Lindungi Buruh, RUU Perampasan Aset Didorong Segera Disahkan, Outsourcing Disorot

Ilustrasi

Garutexpo.com – Momentum Hari Buruh Internasional yang jatuh, Jumat (1/5/2026) dimanfaatkan sebagai panggung seruan tegas untuk memperkuat perlindungan terhadap kaum pekerja. Forum Persatuan Alumni GMNI Garut bersama Pendiri Forum Pemuda Peduli Garut, Asep Nurjaman, S.Pd., MM., menegaskan bahwa negara harus hadir secara nyata dalam menjamin keadilan dan kesejahteraan buruh.

Dalam pernyataannya, Asep menyampaikan penghormatan kepada seluruh pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan bangsa. Ia menilai, perjuangan buruh tidak hanya berkutat pada persoalan upah, tetapi juga menyentuh aspek fundamental seperti kepastian kerja, keadilan, serta perlindungan hak-hak dasar pekerja.

“Buruh adalah fondasi ekonomi nasional. Negara tidak boleh abai terhadap nasib mereka. Perlindungan harus menyentuh seluruh aspek kehidupan pekerja, bukan sekadar formalitas regulasi,” ujarnya.

Lebih jauh, Asep mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah konkret dalam pemberantasan korupsi. Ia menekankan bahwa aset negara hasil tindak pidana korupsi harus dikembalikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, termasuk peningkatan kualitas hidup buruh melalui jaminan sosial, pendidikan, dan perlindungan kerja.

Selain isu korupsi, Asep juga menyoroti perlunya reformasi kebijakan ketenagakerjaan, khususnya terkait sistem outsourcing atau alih daya. Menurutnya, praktik tersebut masih menyisakan berbagai persoalan krusial, mulai dari ketidakpastian kerja hingga minimnya jaminan sosial bagi pekerja.

“Momentum Hari Buruh harus menjadi pengingat bahwa negara wajib hadir melindungi pekerja. Perlindungan itu harus nyata, melalui regulasi yang adil, pengawasan yang kuat, serta penegakan hukum yang berpihak pada buruh,” tegasnya.

Ia menambahkan, meskipun perlindungan buruh telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, implementasi di lapangan dinilai masih belum optimal. Pelanggaran terhadap hak pekerja, seperti upah yang tidak layak, lemahnya jaminan keselamatan kerja, hingga pembatasan kebebasan berserikat, masih kerap terjadi.

Menutup pernyataannya, Asep berharap kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia ke depan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa—pemerintah, pengusaha, dan masyarakat—untuk bersama-sama membangun ekosistem kerja yang lebih manusiawi, adil, dan berkelanjutan.***

Ditulis oleh Kang Zey

Jangan Banggakan yang Mencemari: GIPS Desak Evaluasi Total Promosi Kulit Garut di Tengah Sorotan Lingkungan