in

Pria 61 Tahun di Garut Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Kini Ditahan Polisi

Garutexpo.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut resmi menahan seorang pria berinisial A (61), warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penahanan dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, setelah laporan dilayangkan oleh D.H. (25), ibu korban. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., kepada awak media, Selasa (21/4/2026).

Berdasarkan keterangan korban, dugaan perbuatan tersebut terjadi sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2025. Peristiwa pertama berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB di rumah tersangka. Sementara dua kejadian lainnya diduga terjadi di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari masjid setempat.

“Korban diduga dipaksa dan diancam untuk melakukan hubungan tersebut sebanyak tiga kali serta dijanjikan uang tunai untuk jajan oleh pelaku,” ujar AKP Joko.

Dalam setiap kejadian, tersangka disebut menggunakan ancaman agar korban tidak melaporkan peristiwa tersebut. Kasus ini akhirnya terungkap pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, bermula dari kecurigaan nenek korban yang mempertanyakan kondisi cucunya yang tidak mengalami haid selama dua bulan.

Dari situ, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Tak menunggu lama, pihak keluarga segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Garut.

“Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di Desa Maroko, Kecamatan Cibalong. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b dan d atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik berupa satu buah baju dress panjang lengan panjang warna pink bermotif kotak-kotak milik korban.

Selain proses hukum, Polres Garut juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dengan melibatkan dinas terkait sebagai bentuk pemulihan trauma.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan aktif melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual terhadap anak. Pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di lingkungan rumah, sekolah, maupun saat bermain, juga dinilai sangat penting.

“Perlindungan anak adalah prioritas kami. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak,” tegas AKP Joko Prihatin.***

Ditulis oleh Kang Zey

Tectona Borong Gelar! Dominasi Ganda di Kejurda Voli U-18 Jabar, Siap Guncang Nasional

Ketua Dewan Pendidikan Angkat Topi! Disdik Garut Gandeng Pramuka, Lomba Life Skill Diikuti 1.000 Siswa