in

Jangan Banggakan yang Mencemari: GIPS Desak Evaluasi Total Promosi Kulit Garut di Tengah Sorotan Lingkungan

Foto: Ketua GIPS, Ade Sudrajat.

Garutexpo.com – Momentum kunjungan istri duta besar dari 14 negara ke sentra industri kulit Garut yang diharapkan menjadi pintu masuk ekspor justru menuai sorotan tajam. Di balik euforia promosi, muncul peringatan keras agar Pemerintah Kabupaten Garut tidak menutup mata terhadap persoalan pencemaran lingkungan yang hingga kini belum terselesaikan.

Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, menegaskan bahwa promosi produk kulit tidak boleh semata menonjolkan aspek ekonomi, tetapi harus diiringi tanggung jawab ekologis yang jelas.

“Promosi tidak boleh hanya menampilkan sisi ekonomi. Ada realitas lingkungan yang selama ini menjadi persoalan serius dan belum dibenahi secara menyeluruh,” ujar Ade dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

Ia mengakui bahwa produk kulit Garut memiliki nilai historis tinggi, didukung keterampilan perajin serta kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan ekonomi kreatif daerah. Namun, menurutnya, kebanggaan tersebut menjadi tidak relevan apabila proses produksinya masih mencemari lingkungan.

“Produk yang dihasilkan dari proses yang merusak lingkungan tidak layak terus dipromosikan sebagai kebanggaan daerah,” tegasnya.

Ade mengingatkan, peningkatan promosi akan berdampak langsung pada lonjakan permintaan pasar. Jika sistem produksi belum beres, maka peningkatan produksi justru berpotensi memperluas dampak pencemaran.

“Pada titik tertentu, promosi bukan lagi sekadar pemasaran, tetapi bisa menjadi insentif ekonomi bagi praktik produksi yang merusak lingkungan,” katanya.

Persoalan limbah industri penyamakan kulit di Garut sendiri bukan hal baru. Sejumlah kajian akademik menunjukkan bahwa limbah kerap mengandung parameter berbahaya seperti BOD, COD, TSS, serta pH yang melampaui ambang batas. Bahkan, kandungan zat berbahaya seperti kromium disebut berisiko tinggi terhadap ekosistem jika tidak diolah dengan benar.

Laporan media sepanjang 2025 juga mencatat adanya inspeksi aparat penegak hukum terhadap sejumlah pabrik penyamakan kulit yang diduga membuang limbah tanpa melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Salah satu wilayah terdampak adalah Sungai Ciwalen di kawasan industri penyamakan kulit, yang disebut mengalami tekanan pencemaran dari limbah industri dan domestik.

Dalam konteks tersebut, Ade mempertanyakan kelayakan moral dan ekologis produk yang akan dipasarkan ke luar negeri.

“Apakah kita pantas mempromosikan produk yang proses produksinya masih merusak lingkungan dan membebani masyarakat sekitar? Ini yang harus dijawab terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kebanggaan daerah tidak boleh dibangun di atas kerusakan lingkungan. Produk unggulan, kata dia, harus lahir dari proses yang juga unggul dalam tanggung jawab sosial dan ekologis.

Lebih jauh, Ade mengingatkan bahwa pasar global kini semakin ketat terhadap isu keberlanjutan. Negara-negara maju seperti di kawasan Uni Eropa dan Jepang telah menerapkan standar ketat terkait transparansi dan tanggung jawab lingkungan dalam rantai pasok.

“Pasar internasional tidak lagi hanya melihat kualitas fisik dan harga, tetapi juga bagaimana produk itu diproduksi,” katanya.

Karena itu, ia menilai narasi ekspor produk kulit Garut perlu dikoreksi secara mendasar. Produk tidak cukup hanya dikemas sebagai unggulan daerah, tetapi harus dibuktikan sebagai produk yang bersih, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Jika tidak, promosi justru berpotensi menjadi bumerang yang merusak citra daerah.

“Ketika rantai produksi diketahui mencemari lingkungan, maka produk tersebut bisa kehilangan legitimasi di pasar global. Dampaknya bukan hanya ke industri, tetapi juga ke reputasi Garut,” ucapnya.

GIPS pun mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari memastikan seluruh industri memiliki dan mengoperasikan IPAL secara konsisten, melakukan pengujian limbah secara berkala dan transparan, hingga menegakkan hukum terhadap pelanggaran lingkungan secara tegas.

Di sisi lain, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga perlu mendapatkan dukungan melalui pendampingan teknologi, akses pembiayaan, insentif, serta standardisasi agar mampu bertransformasi menuju produksi yang lebih ramah lingkungan.

“Asosiasi pelaku usaha harus berperan aktif. Ke depan, daya saing tidak hanya ditentukan oleh desain dan harga, tetapi juga oleh keterlacakan bahan baku, pengelolaan limbah, dan sertifikasi lingkungan,” tambahnya.

Ade menegaskan, promosi hanya layak dilakukan jika disertai komitmen pembenahan yang nyata, terukur, dan terbuka kepada publik.

“Tanpa pembenahan lingkungan yang serius, promosi ekspor bukanlah langkah maju, melainkan perluasan masalah lama ke panggung yang lebih besar,” pungkasnya.***

Ditulis oleh Kang Zey

BREAKING NEWS: Comeback Gila! Persib Bungkam Bhayangkara FC

May Day 2026: Seruan Keras dari Garut—Negara Diminta Tegas Lindungi Buruh, RUU Perampasan Aset Didorong Segera Disahkan, Outsourcing Disorot