Garutexpo.com – Krisis distribusi LPG 3 kilogram di Kabupaten Garut kian menjadi perhatian serius. Lembaga kajian Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Garut menggelar audiensi untuk membahas dugaan penimbunan serta lemahnya pengawasan distribusi gas bersubsidi, Senin (27/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pengawasan distribusi dari tingkat agen hingga pangkalan menjadi sorotan utama. Ketua Umum GIPS, Ade Sudrajat, menegaskan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketidakteraturan distribusi yang berpotensi merugikan masyarakat kecil.
“Audiensi ini merupakan bentuk respons terhadap karut-marut distribusi LPG 3 kg. Kami mendesak langkah konkret dari para pemangku kebijakan agar ketersediaan gas bersubsidi tetap terjaga bagi masyarakat yang berhak,” ujar Ade.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Garut, Asep Mulyana, turut menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh bersikap pasif dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia meminta pengawasan diperketat, khususnya oleh Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Pemda, khususnya Satpol PP dan Disperindag, harus lebih ketat mengawasi distribusi dari agen ke pangkalan. Jangan sampai ada celah penyelewengan yang merugikan masyarakat,” tegas Asep di Gedung DPRD Garut.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Garut, Ricky, menyoroti pentingnya pembaruan data distribusi. Menurutnya, akurasi data penerima manfaat menjadi kunci agar penyaluran LPG subsidi tepat sasaran.
“Pemutakhiran data kebutuhan LPG 3 kg sangat penting untuk memastikan distribusi berjalan optimal dan meminimalisir potensi kelangkaan,” ungkapnya.
Di sisi lain, pihak Hiswana Migas memberikan klarifikasi terkait keterbatasan kewenangan mereka. Secara regulasi, organisasi tersebut tidak memiliki otoritas untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara mandiri tanpa keterlibatan instansi terkait.
Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis. Disperindag Kabupaten Garut berkomitmen segera melakukan inspeksi ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) guna memeriksa volume distribusi gas yang diambil oleh agen. Selain itu, Pertamina juga didorong untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran gas subsidi.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu memulihkan stabilitas pasokan LPG 3 kg di Kabupaten Garut serta menjamin hak masyarakat prasejahtera untuk memperoleh energi bersubsidi secara adil dan merata.***

