Garutexpo.com – Anggota DPRD Kabupaten Garut, Yuda Puja Turnawan, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan Gebyar Pesona Budaya Garut yang dijadwalkan berlangsung, Sabtu, 25 April 2026.
“Sebagai wakil rakyat, tentu kami mendukung adanya Gebyar Pesona Budaya Garut yang akan diselenggarakan pada tanggal 25 April 2026,” ujar Yuda dalam keterangannya.
Meski demikian, Yuda menyampaikan sejumlah catatan kritis kepada pemerintah daerah, khususnya terkait aspek penganggaran dan transparansi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai sumber dan penggunaan dana, baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun daerah.
Menurutnya, kegiatan yang juga berkaitan dengan program Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, termasuk dalam agenda Kharisma Event Nusantara (KEN), harus memberikan kejelasan manfaat bagi daerah. Garut sendiri disebut menjadi salah satu dari sekitar 125 lokasi yang masuk dalam agenda event nasional tersebut.
“Saya mengkritisi soal transparansi anggaran. Dari Disparbud (Disparbud Garut) kita tahu ada alokasi sekitar Rp480 juta melalui SKPD. Tapi dari Kementerian Pariwisata berapa? Lalu dana CSR yang masuk berapa dan digunakan untuk apa saja? Ini harus terbuka,” tegasnya.
Ia menambahkan, transparansi menjadi hal penting agar publik dapat mengetahui secara jelas bagaimana pengelolaan anggaran dilakukan, sekaligus memastikan kegiatan tersebut benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pariwisata Garut.
“Di sini saya perlu transparansi. Berapa anggaran dari pusat, bagaimana penggunaan dari APBD, dan berapa CSR yang masuk serta digunakan untuk apa saja,” lanjut Yuda.
Selain soal anggaran, Yuda juga menyoroti adanya surat yang mengatasnamakan Bupati Garut terkait permintaan partisipasi dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan. Dalam surat tersebut, masing-masing instansi diminta untuk berkontribusi dalam bentuk atribut kegiatan, seperti penyediaan pasukan berkuda hingga pembuatan jampana bertema ikon daerah.
Ia menilai, kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut agar tidak membebani OPD maupun kecamatan, serta tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan proporsionalitas dalam pelaksanaan kegiatan.
“Kegiatan ini bagus untuk promosi budaya dan pariwisata, tetapi tetap harus memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, dan tidak memberatkan perangkat daerah,” paparnya.(Acep)

