in

Kursi Kepala Sekolah di Garut Masih Kosong, MANTRA Bongkar Persoalan Seleksi BCKS dan Siapkan Audiensi ke DPRD

Foto: Jojo, Ketua Mantra.

Garutexpo.com — Persoalan pengisian jabatan kepala sekolah di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Masyarakat Tani Tatar Sunda (MANTRA) mempertanyakan sinkronisasi kebijakan seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) reguler dengan pengangkatan kepala sekolah melalui jalur promosi nonreguler yang hingga kini masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua MANTRA, Jojo, menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Pasalnya, di tengah kebutuhan pengisian lebih dari 200 jabatan kepala sekolah jenjang SD dan SMP, ratusan kepala sekolah yang diangkat pada 2022 juga telah mengakhiri masa jabatan satu periode pada 2026.

Menurut Jojo, persoalan ini bukan semata-mata berkaitan dengan proses seleksi dan administrasi kepegawaian. Lebih jauh, terdapat pertanyaan mengenai kepastian penugasan kepala sekolah, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan BCKS, hingga kesesuaian tahapan kebijakan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Ini yang perlu dijelaskan secara terang. Di satu sisi, pengangkatan kepala sekolah nonreguler masih menunggu Pertek BKN. Di sisi lain, kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa jabatan satu periode harus kembali mengikuti seleksi BCKS. Kami mempertanyakan bagaimana sinkronisasi seluruh proses tersebut,” ujar Jojo.

Lebih dari 200 Jabatan Kosong, Pengisian Kepala Sekolah Jadi Sorotan

Jojo menjelaskan, setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang mencabut Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut telah melaksanakan proses seleksi kepala sekolah melalui jalur promosi nonreguler beberapa bulan lalu.

Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan Jojo, proses tersebut hingga kini masih menunggu Pertek BKN untuk pengisian lebih dari 200 jabatan kepala sekolah yang kosong di lingkungan SD dan SMP.

Di tengah proses tersebut, ratusan kepala sekolah yang diangkat pada 2022 telah berakhir masa penugasannya pada 2026. Sebagian besar, menurut Jojo, berasal dari kalangan guru nonpenggerak dan belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan BCKS.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan kebutuhan kepala sekolah, pemenuhan persyaratan calon kepala sekolah, serta kesinambungan proses pengangkatan antara jalur reguler dan nonreguler.

MANTRA berpandangan, persoalan tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan satuan pendidikan di Kabupaten Garut.

## Ratusan Kepala Sekolah Ikuti Seleksi Substansi BCKS

Sesuai dengan pemahaman Jojo terhadap ketentuan peralihan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa jabatannya perlu kembali mengikuti seleksi BCKS untuk memperoleh penugasan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinas Pendidikan Kabupaten Garut pun telah melaksanakan tahapan seleksi BCKS reguler. Dalam proses tersebut, sejumlah kepala sekolah dinyatakan tidak dapat melanjutkan seleksi karena terkendala persyaratan batas usia.

Sementara itu, peserta yang lolos seleksi administrasi diundang mengikuti seleksi substansi sebagai bagian dari tahapan pendidikan dan pelatihan untuk penugasan kepala sekolah reguler jenjang SD dan SMP.

Seleksi substansi tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada 29–30 September 2026, bertempat di Kampus 4 Universitas Garut (Uniga).

Berdasarkan data yang disampaikan Jojo, kegiatan itu diikuti oleh 337 kepala sekolah SD negeri dan 31 kepala sekolah SMP negeri. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi selanjutnya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai tahapan yang ditetapkan.

Kuota Hanya 270, Bagaimana Nasib Peserta yang Tidak Lolos?

Persoalan lain yang menjadi perhatian MANTRA adalah kuota pendidikan dan pelatihan BCKS reguler yang disebut berjumlah 270 peserta, sementara jumlah peserta seleksi substansi mencapai 368 orang.

Perbedaan antara jumlah peserta dan kuota tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penentuan kelulusan, dasar penetapan kuota, serta langkah yang akan ditempuh terhadap peserta yang tidak lolos.

Jojo juga menyoroti ketentuan bahwa kepala sekolah yang tidak lolos seleksi akan kembali bertugas sebagai guru sesuai peraturan yang berlaku.

Menurutnya, Dinas Pendidikan perlu memberikan penjelasan secara terperinci mengenai konsekuensi seleksi tersebut, terutama bagi kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa jabatan dan masih dibutuhkan untuk mengisi posisi kepemimpinan di sekolah.

“Kalau kuota yang tersedia 270, sementara peserta yang mengikuti seleksi mencapai 368 orang, tentu perlu ada penjelasan mengenai mekanisme seleksi dan tindak lanjutnya. Bagaimana pula nasib kepala sekolah yang tidak lolos, sementara kebutuhan kepala sekolah masih cukup besar?” ungkapnya.

MANTRA Pertanyakan Pelaksanaan Diklat Sejak Pengangkatan 2022

Jojo turut mempertanyakan mengapa kepala sekolah yang masa jabatannya berakhir pada 2026 baru menjalani tahapan seleksi BCKS saat ini.

Ia menduga terdapat persoalan dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan BCKS sejak pengangkatan kepala sekolah pada 2022 hingga berakhirnya masa jabatan satu periode pada 2026.

Menurut Jojo, persoalan tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah seluruh tahapan pembinaan, pemenuhan persyaratan, dan pendidikan serta pelatihan calon kepala sekolah telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, dugaan tersebut perlu diklarifikasi langsung kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta dan dokumen pendukung diperiksa.

MANTRA menilai, keterbukaan informasi mengenai dasar pengangkatan kepala sekolah pada 2022, pemenuhan persyaratan BCKS, serta pelaksanaan kebijakan setelah terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menjadi hal penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.

Bagi organisasi tersebut, kepastian hukum dan transparansi administrasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Siapkan Audiensi dengan Komisi IV DPRD Garut

Untuk mendapatkan kejelasan, MANTRA berencana menggelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Garut.

Melalui audiensi tersebut, MANTRA ingin meminta penjelasan terperinci dari Dinas Pendidikan mengenai sejumlah persoalan, mulai dari pengisian lebih dari 200 jabatan kepala sekolah yang kosong, proses pengangkatan jalur nonreguler yang masih menunggu Pertek BKN, hingga pelaksanaan seleksi dan pendidikan serta pelatihan BCKS reguler.

MANTRA juga akan mendorong penjelasan mengenai dasar penetapan kuota, mekanisme penentuan kelulusan, serta kepastian penugasan bagi kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa jabatan satu periode.

Jojo berharap Komisi IV DPRD Kabupaten Garut dapat memfasilitasi dialog terbuka antara pihak-pihak terkait sehingga persoalan tersebut dapat dibahas berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan perundang-undangan.

“Melalui audiensi ini, kami ingin mendapatkan penjelasan yang utuh dari Dinas Pendidikan. Jangan sampai ada persoalan dalam tahapan seleksi dan penugasan yang tidak terjawab, sementara kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Garut masih besar,” tegas Jojo.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut penting bukan hanya bagi para kepala sekolah yang mengikuti seleksi, melainkan juga bagi keberlangsungan kepemimpinan dan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Garut.

MANTRA berharap pemerintah daerah dapat memastikan seluruh proses seleksi dan penugasan kepala sekolah berlangsung transparan, sesuai regulasi, serta memberikan kepastian bagi tenaga pendidik dan satuan pendidikan.

Catatan: Penjelasan resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut mengenai persoalan yang disoroti MANTRA masih diperlukan untuk memastikan kesesuaian seluruh tahapan seleksi dan pengangkatan dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Dewan Adat Sunda Garut Apresiasi Dialog Lintas Iman di Pendopo, Harmoni Kemanusiaan Jadi Pesan Utama