Garutexpo.com — Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing kembali menyoroti persoalan tata kelola persampahan di Kabupaten Garut. Peristiwa ini dinilai tidak cukup disikapi sebagai insiden semata, tetapi harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengelolaan sampah, kesiapan infrastruktur, pengawasan lingkungan, hingga perlindungan masyarakat di sekitar lokasi.
Ateng Sujana menegaskan, Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi pengelolaan TPA Pasir Bajing serta langkah konkret yang akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya bergerak ketika persoalan mencuat ke permukaan. Evaluasi harus dilakukan secara transparan, terukur, dan berorientasi pada penyelesaian persoalan mendasar.
“Jangan sampai persoalan yang seharusnya bisa diantisipasi justru terus berulang dan masyarakat kembali menjadi pihak yang menanggung dampaknya. Pemerintah harus menjelaskan apa yang sudah dikerjakan, apa yang belum dituntaskan, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah,” demikian pokok tuntutan evaluasi yang disuarakan Ateng, Selasa, 13 Oktober 2026.
Ia menilai, kebakaran tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah daerah untuk meninjau kembali efektivitas sistem pengelolaan sampah, kecukupan sarana dan prasarana, mekanisme pengawasan, serta kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat.
Kuasa Hukum: Hak Masyarakat atas Lingkungan Sehat Harus Dilindungi
Kuasa hukum Ateng Sujana, Abdulloh Hasyim, S.H., M.H., turut menyoroti peristiwa tersebut dari perspektif hukum. Ia menegaskan bahwa kebakaran TPA Pasir Bajing perlu menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup.
Menurut Abdulloh, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pengelolaan TPA dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian, perencanaan yang memadai, pengawasan efektif, serta perlindungan terhadap masyarakat yang berpotensi terdampak.
“Pemerintah tidak cukup hanya memberikan penjelasan normatif setelah kejadian. Harus ada evaluasi yang nyata, pemeriksaan terhadap kesiapan pengelolaan TPA, keterbukaan dokumen yang relevan, dan penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi maupun masukan yang pernah disampaikan,” tegas Abdulloh.
Ia menambahkan, apabila ditemukan kekurangan dalam sistem pengelolaan, perbaikan harus segera dilakukan. Sementara itu, jika terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus berdasarkan bukti dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Abdulloh juga merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Menurutnya, jaminan konstitusional tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan persampahan yang terencana, kesiapan menghadapi keadaan darurat, serta langkah nyata dalam menjaga kualitas lingkungan.
“Ini bukan semata-mata soal siapa yang disalahkan. Ini soal tanggung jawab pemerintahan dan perlindungan hak publik. Jangan menunggu muncul persoalan yang lebih besar baru melakukan pembenahan,” ujarnya.
Ia meminta agar evaluasi mencakup sistem pengelolaan, pelaksanaan kebijakan, pengawasan, pembiayaan, serta pertanggungjawaban atas program yang telah dijalankan.
Polemik Kerja Sama Sampah Bandung–Garut Kembali Disorot
Persoalan TPA Pasir Bajing sebelumnya juga menjadi perhatian dalam polemik kerja sama pengiriman sampah dari Kota Bandung ke Kabupaten Garut.
Pada Januari 2025, Dadan Nugraha, S.H., yang ketika itu bertindak sebagai kuasa hukum Ateng Sujana, melayangkan somasi Nomor 003/SOM/PJ/2025 terkait perjanjian kerja sama pengiriman sampah tersebut.
Somasi itu meminta penghentian kerja sama dengan mempertimbangkan persoalan pengelolaan sampah dan potensi dampak lingkungan di TPA Pasir Bajing.
Polemik tersebut sempat menjadi pemberitaan sejumlah media. Pemerintah Kabupaten Garut kemudian menyampaikan bahwa pengiriman sampah dari Kota Bandung telah berhenti sejak 29 Januari 2025.
Namun, penghentian pengiriman sampah tidak serta-merta menjawab seluruh tantangan pengelolaan persampahan di Kabupaten Garut. Persoalan kapasitas TPA, kebutuhan infrastruktur, efektivitas pengolahan, serta perencanaan jangka panjang tetap memerlukan perhatian.
Ateng dan pihak yang mendampinginya kini mendorong agar evaluasi tidak hanya berfokus pada penanganan kebakaran, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar dalam sistem persampahan daerah.
Masukan Perencanaan Sampah Dipertanyakan Tindak Lanjutnya
Sekitar satu bulan setelah somasi dilayangkan, Dadan Nugraha mengaku telah menyampaikan masukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut mengenai pentingnya penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk perencanaan pengelolaan sampah secara komprehensif.
Masukan tersebut mencakup kajian kelayakan, rencana induk pengelolaan sampah, Detail Engineering Design (DED) untuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), rencana bisnis, serta Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) apabila diperlukan sesuai karakteristik dan kebutuhan proyek.
Dokumen-dokumen perencanaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan persampahan tidak berhenti pada penanganan jangka pendek, tetapi memiliki arah pembangunan, tahapan pelaksanaan, kebutuhan pembiayaan, dan indikator keberhasilan yang terukur.
Meski demikian, tanggal penyampaian, dokumen pendukung, dan status tindak lanjut atas masukan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui korespondensi serta dokumen resmi.
Karena itu, Pemkab Garut dan DLH didorong memberikan penjelasan kepada publik mengenai apakah masukan tersebut telah ditelaah, bagaimana perkembangannya, serta sejauh mana perencanaan pengelolaan sampah jangka panjang telah dilaksanakan.
Keterbukaan informasi ini dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Dalam kerangka hukum, pengelolaan sampah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Kebakaran di TPA tidak serta-merta membuktikan adanya kelalaian atau tindak pidana. Namun, penyebab kejadian, efektivitas langkah pencegahan, kesiapan sarana, dan kemungkinan dampak lingkungan perlu diperiksa secara objektif oleh instansi berwenang.
Evaluasi pascakebakaran juga perlu mempertimbangkan pemeriksaan kualitas lingkungan dan potensi dampak terhadap kesehatan masyarakat apabila diperlukan berdasarkan kondisi serta hasil pemeriksaan teknis.
Bagi Ateng Sujana dan kuasa hukumnya, langkah tersebut penting untuk memastikan penanganan tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi berlanjut pada perbaikan sistem secara menyeluruh.
Dadan Nugraha: Ukuran Keberhasilan Bukan Sekadar Respons Darurat
Sementara itu, Dadan Nugraha, S.H., praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, menilai peristiwa kebakaran TPA Pasir Bajing harus menjadi momentum untuk menguji konsistensi antara kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan pengelolaan sampah di Kabupaten Garut.
Menurutnya, persoalan persampahan membutuhkan lebih dari sekadar respons darurat. Pemerintah daerah perlu memperkuat perencanaan berbasis kajian, memastikan dukungan anggaran, menyediakan infrastruktur yang memadai, serta menjalankan pengawasan secara berkelanjutan.
Ia juga mendorong pemerintah membuka informasi mengenai tindak lanjut somasi dan masukan perencanaan yang pernah disampaikan, sepanjang informasi tersebut termasuk kategori informasi publik yang dapat diakses berdasarkan ketentuan hukum.
“Ukuran keberhasilan pemerintah bukan sekadar seberapa cepat merespons ketika persoalan mencuat, melainkan seberapa serius mencegah risiko, melindungi masyarakat, dan memastikan kebijakan dijalankan secara bertanggung jawab,” tegas Dadan.
Publik Menunggu Langkah Nyata Pemkab Garut
Kebakaran TPA Pasir Bajing kini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Garut untuk menunjukkan keseriusan dalam membenahi tata kelola persampahan.
Publik membutuhkan penjelasan yang berbasis fakta mengenai penyebab kebakaran, langkah penanganan, hasil evaluasi teknis, serta rencana pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Lebih dari itu, pembenahan perlu diarahkan pada sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, mulai dari pengurangan sampah di sumber, pemilahan, pengolahan, hingga pengelolaan residu di TPA.
Ateng Sujana bersama kuasa hukumnya mendorong agar pemerintah daerah menyampaikan rencana tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan setelah kebakaran, melainkan langkah nyata untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan lebih baik, risiko lingkungan dikendalikan, dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat tetap terlindungi.
Catatan: Tanggapan resmi Pemkab Garut dan Dinas Lingkungan Hidup mengenai evaluasi kebakaran serta tindak lanjut masukan perencanaan perlu dimintakan untuk melengkapi keberimbangan pemberitaan.(*)


