GARUTEXPO, Cirebon- Polisi menetapkan PS alias Perong alias Robi Irawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 di lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil di Jl. Perjuangan Majasem Kp. Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Pada konferensi pers yang digelar di Polda Jawa Barat, Minggu, 26 Mei 2024, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menjelaskan peran tersangka PS alias Perong alias Robi Irawan. Berdasarkan putusan pengadilan Nomor: 4/Pid.B/2017/PN Cbn tanggal 19 Mei 2017 atas nama terdakwa Hadi Saputra dan lainnya, tersangka melempari korban Rizky dan Vina dengan batu yang mengenai spakbor. Mereka kemudian dikejar hingga flyover, dipukul dengan tangan kosong, dan dibawa ke lahan kosong di belakang showroom mobil. Di sana, tersangka bersama Rifaldi memukul dan menyabetkan samurai pendek ke korban Rizky serta memukul Vina hingga berdarah, lalu mencium dan memegang payudaranya sebelum membawa Vina kembali ke flyover dan meninggalkannya.
“Peran Perong berdasarkan keterangan saksi pada tanggal 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024, yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky dan Vina menggunakan sepeda motor Honda Beat warna oranye, kemudian memukul mereka dengan balok kayu, serta membonceng mereka menuju TKP bersama saksi. Di sana, Rizky dipukul dengan balok kayu, sedangkan Vina diperkosa dan dibunuh dengan dipukul menggunakan balok kayu sebelum membawa mereka kembali ke flyover,” jelas Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyatakan bahwa PS alias Perong alias Robi Irawan dikenali oleh saksi yang bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun sebagai salah satu dari lima pelaku. Saksi mengenali wajah tersangka dan motor Smash warna pink yang dikendarai oleh tersangka saat kejadian. Bukti ini diperkuat dengan foto di akun Facebook atas nama Pegi Setiawan, yang menunjukkan motor Smash warna pink tersebut berada di tempat kejadian.
“Berdasarkan keterangan saksi pada tanggal 22 Mei 2024, tersangka adalah teman masa kecil saksi yang sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon. Penyidik mengamankan motor Smash warna pink dan memfoto tersangka, yang kemudian dikenali oleh saksi sebagai PS alias Perong alias Robi Irawan,” ungkap Jules Abraham.
Kabid Humas Polda Jabar juga menyampaikan bahwa tersangka PS alias Perong alias Robi Irawan sempat menghilangkan identitasnya dengan menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, dan menggunakan nama Robi Irawan dari September 2016 hingga 2019.
“Tersangka memiliki dua akun Facebook atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan. Barang bukti tambahan ditemukan dalam penggeledahan di rumah orang tua tersangka, termasuk STNK kendaraan, surat kelahiran, rapor asli, ijazah, dan dokumen identitas lainnya,” tambahnya.
Jules Abraham juga menjelaskan modus operandi tersangka yang turut serta dalam pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap korban Rizky dan Vina menggunakan kayu, batu, dan senjata tajam, serta memaksa persetubuhan terhadap Vina.
“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” terang Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Polda Jabar memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan menggunakan metode ilmiah. ” Kami mengimbau kepada Masyarakat yang memiliki informasi terkait tersangka lain dapat melaporkannya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan bukti-bukti yang mendukung,” kata Jules Abraham Abast.(*)
Sumber: Bid Humas Polda Jabar