in

201 Ribu Warga Garut Kehilangan BPJS PBI, Imbas Instruksi Presiden Terkait Data Sosial Ekonomi

Ilustrasi

GARUTEXPO – Sebanyak 201.000 warga di Kabupaten Garut terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penonaktifan ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (Desil) sebagai dasar penentuan kelayakan penerima bantuan sosial.

Kebijakan tersebut menimbulkan kejutan dan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu yang selama ini sangat bergantung pada fasilitas BPJS PBI untuk mengakses layanan kesehatan secara gratis.

“BPJS saya tiba-tiba tidak aktif. Saya baru tahu setelah berobat ke puskesmas, dan katanya sekarang harus bayar sendiri. Katanya sih karena data baru dari pemerintah,” ungkap ketua Pemuda Akhir Zaman Garut, Abah Muda, dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Instruksi Presiden tersebut disampaikan melalui Kementerian Sosial dan berlaku secara nasional. Tujuannya adalah menyesuaikan data penerima bantuan dengan kondisi sosial ekonomi terkini berdasarkan sistem Desil.

Namun, banyak pihak mempertanyakan implementasi kebijakan ini, terlebih karena saat masa kampanye, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjamin layanan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Seperti kampanye yang disampaikan Presiden Prabowo bahwa jaminan kesehatan harus gratis, tapi sekarang malah BPJS-nya dinonaktifkan. Ini membingungkan rakyat kecil,” sambung Abah Muda dalam video tersebut.

Meski demikian, keputusan pemerintah pusat melalui kebijakan ini diyakini diambil berdasarkan pertimbangan menyeluruh. Harapannya, proses validasi data dapat segera selesai dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan kembali mendapatkan haknya atas layanan kesehatan.

Pemerintah daerah dan instansi terkait di Garut diimbau untuk segera melakukan pendataan ulang serta menyosialisasikan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat yang terdampak agar bisa kembali terdaftar sebagai peserta BPJS PBI.(AR)

Ditulis oleh Kang Zey

Tangis Haru Sambut 441 Jemaah Haji Kloter 5 Asal Garut Tiba di Tanah Air

Rumah Batik Garut RPG Buka Lowongan Kerja, Tiga Posisi Strategis Dibuka untuk Profesional Muda