in

Asep Muhidin Akan Ajukan Kembali Praperadilan dan Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOP dan Reses DPRD Garut ke KPK

GARUTEXPO – Asep Muhidin, S.H., M.H., seorang pelapor dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pemerintah (BOP) dan dana Reses DPRD Garut tahun 2014-2019, mengungkapkan rencananya untuk mengajukan kembali Praperadilan terhadap penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Garut. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

“Kami akan mengajukan kembali Praperadilan terkait penerbitan SP3 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Garut, serta melaporkan kasus ini kepada KPK RI. Kerugian dalam kasus ini cukup besar sehingga Kejaksaan Negeri Garut tidak mampu menangani dan menyelesaikannya,” ujar Asep Muhidin, S.H., M.H, Kepala garutexpo.com, melalui sambungan WhatsApp, Kamis, 05 September 2024.

Asep juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti permulaan berupa surat dan petunjuk yang diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Bukti surat ini nantinya akan diperdalam oleh KPK. Adapun bentuk surat sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dapat ditafsirkan dengan mengacu pada Pasal 187 KUHAP yang memuat keterangan resmi dari pejabat umum yang berwenang,” sambung Asep.

Dalam Putusan Praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Grt halaman 41-42, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Garut menyampaikan bahwa ada potensi kerugian negara dari dana BOP sebesar Rp40 miliar dan dana Pokir sebesar Rp140 miliar akibat korupsi yang dilakukan anggota DPRD periode 2014-2019.

“Seorang jaksa yang memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan tidak mungkin asal bicara. Dia mengetahui dan menjadi pelaku dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Reses dan dana BOP Pimpinan DPRD Garut tahun 2014-2019,” jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep menyebut bahwa KPK dapat mengundang jaksa tersebut untuk menjelaskan dasar perhitungan kerugian dana BOP sebesar Rp40 miliar dan Pokir Rp140 miliar.

“Mengacu pada Pasal 188 Ayat (2) KUHAP, alat bukti petunjuk dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa,” jelasnya.

Asep Muhidin juga menegaskan pentingnya putusan hakim sebagai alat bukti surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Produk hukum hakim berupa putusan dapat menjadi alat bukti surat yang sah jika memenuhi kualifikasi keaslian dokumen, isi dokumen, dan pelaksanaan sesuai dengan isinya,” tandasnya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Kajari Garut Ajak Warga Garut Ikut Seleksi CPNS Kejaksaan di Program “Jaksa Menyapa”

Kebakaran Hebat Hanguskan 340 m² Lahan Bambu di Tarogong Kaler