Garutexpo.com — Dugaan penyelewengan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut. Seorang janda bernama Ilah, warga Kampung Surug Sumpel, mengaku tidak pernah menerima bantuan PKH Mandiri, meski namanya tercatat sebagai penerima resmi.
Ironisnya, berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh pendamping PKH, kartu PKH milik Ilah tercatat sudah beberapa kali dilakukan pencairan dana. Namun, pencairan tersebut diduga bukan dilakukan oleh Ilah sebagai penerima manfaat.
Hingga kini, Ilah mengaku tidak pernah memegang kartu PKH dan tidak mengetahui siapa pihak yang telah mencairkan bantuan atas namanya.
“Nama Ilah tercatat sebagai penerima, tapi bantuan itu tidak pernah saya terima. Kata pendamping, dana PKH sudah dicairkan beberapa kali,” ujar warga saat mengonfirmasi kepada Ilah.
Salah seorang warga setempat berharap pemerintah desa dan instansi terkait segera turun tangan membantu, serta memastikan hak Ilah sebagai penerima PKH dapat dikembalikan.
Kasus ini pun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mendesak Pemerintah Desa Sukamulya segera mengusut tuntas dugaan pencairan ilegal bantuan sosial, mengingat PKH merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
Menurut warga, jika persoalan ini dibiarkan tanpa kejelasan, bukan tidak mungkin masyarakat miskin lainnya menjadi korban, sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap sistem penyaluran bantuan sosial.
Sementara itu, saat dikonfirmasi garutexpo.com, Kepala Desa Sukamulya, Sahman, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 26 Desember 2025, namun pesan tersebut hanya dibaca tanpa ada balasan, meskipun status WhatsApp yang bersangkutan terpantau aktif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Sukamulya terkait dugaan pencairan bantuan PKH oleh pihak yang tidak berhak.(*)













