in

Abaikan Dewan Pendidikan, Disdik Garut Dinilai Pertontonkan Kemunduran Tata Kelola

Foto: H. Dede AS, S.Pd., M.M., Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut.

Garutexpo.com – Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang diduga tidak melibatkan Dewan Pendidikan dalam proses pengangkatan kepala sekolah menuai sorotan tajam. Langkah tersebut dinilai bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan mencerminkan kemunduran serius dalam tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut.

Kritik itu disampaikan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, H. Dede AS, S.Pd., M.M. Menurutnya, pengabaian terhadap peran Dewan Pendidikan dalam proses pengangkatan kepala sekolah bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang seharusnya menjadi landasan dalam setiap kebijakan pendidikan.

“Pengangkatan kepala sekolah adalah keputusan strategis, bukan sekadar administratif. Kepala sekolah merupakan pemimpin pembelajaran yang menentukan kualitas dan arah pendidikan di satuan pendidikan,” ujar H. Dede AS, Kamis, 2 April 2026.

Ia menegaskan, Dewan Pendidikan dalam sistem pendidikan nasional memiliki posisi strategis sebagai representasi masyarakat. Lembaga tersebut, kata dia, bukan sekadar pelengkap birokrasi, melainkan mitra kritis pemerintah daerah yang memiliki fungsi memberikan pertimbangan terhadap kebijakan-kebijakan penting, termasuk dalam proses pengangkatan kepala sekolah.

Menurutnya, ketika peran Dewan Pendidikan diabaikan, maka muncul pertanyaan besar mengenai arah dan integritas kebijakan yang diambil oleh Dinas Pendidikan.

“Absennya keterlibatan Dewan Pendidikan membuka ruang spekulasi publik terhadap dasar pengambilan keputusan tersebut,” katanya.

H. Dede AS menilai, proses yang tidak transparan berpotensi memunculkan praktik-praktik tidak sehat, mulai dari subjektivitas, patronase, hingga konflik kepentingan. Kondisi tersebut, lanjut dia, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

“Institusi pendidikan seharusnya menjadi garda terdepan dalam membangun integritas dan kualitas sumber daya manusia. Kalau proses pengangkatan kepala sekolah saja tidak transparan, bagaimana publik bisa percaya?” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa peran Dewan Pendidikan dalam kebijakan strategis pendidikan daerah telah diatur secara jelas dalam regulasi. Dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Bab III Pasal 16 poin 5, Dewan Pendidikan disebut memiliki fungsi sebagai tim pertimbangan dalam pengambilan keputusan strategis di bidang pendidikan.

“Jika mekanisme ini diabaikan, maka yang terjadi adalah preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Kebijakan bisa diambil tanpa pertimbangan independen, tanpa kontrol publik, dan tanpa akuntabilitas yang jelas,” tegasnya.

Menurutnya, dampak dari proses pengangkatan kepala sekolah yang tidak melibatkan Dewan Pendidikan tidak hanya berhenti pada aspek administratif. Dalam jangka panjang, hal tersebut berpotensi memengaruhi kualitas kepemimpinan di sekolah dan berdampak langsung terhadap mutu pendidikan.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan kepala sekolah, tetapi masa depan pendidikan dan generasi muda di Kabupaten Garut,” katanya.

Dewan Pendidikan pun mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut segera melakukan koreksi menyeluruh terhadap mekanisme pengangkatan kepala sekolah. Keterlibatan Dewan Pendidikan, menurut H. Dede AS, harus dikembalikan secara substansial dan tidak hanya dijadikan formalitas.

Selain itu, ia mendorong agar proses seleksi kepala sekolah dilakukan secara terbuka dengan parameter yang jelas, objektif, dan dapat diakses oleh publik.

“Kritik ini bukan untuk menjatuhkan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga marwah pendidikan. Pendidikan bukan ruang kekuasaan, tetapi ruang pengabdian,” tambahnya.

Ia menilai, Kabupaten Garut sesungguhnya memiliki potensi sumber daya manusia yang besar. Namun, potensi tersebut dikhawatirkan akan tergerus apabila tata kelola pendidikan tidak dijalankan secara bersih, transparan, dan partisipatif.

“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan kemajuan, melainkan kemunduran yang disengaja dalam pengelolaan pendidikan daerah. Karena itu, perbaikan tata kelola menjadi keharusan yang tidak bisa ditunda,” tandasnya.

Ditulis oleh Kang Zey

HEBOH Dugaan Jual Beli SP PHL di DLH Garut, Ketua KRAK Andres Ramfuji Buka Suara: Jangan Cuma Main Opini!