Garutexpo.com — Polemik tata kelola pengangkatan kepala sekolah kembali mencuat. Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Nurjaman, S.Pd, M.M melontarkan kritik keras terhadap proses yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang dinilai tidak menjalankan mekanisme sebagaimana mestinya.
Pasalnya, draft usulan nama-nama calon kepala sekolah disebut tidak pernah dikaji secara mendalam di forum TPPKS. Padahal, sesuai prinsip tata kelola yang baik, seluruh usulan seharusnya dibahas terlebih dahulu secara kolektif, termasuk melibatkan unsur Dewan Pendidikan.
“Ini yang kami sesalkan. Harusnya draft nama-nama calon kepala sekolah itu masuk dulu ke TPPKS, dibahas bersama, dikaji secara objektif. Bahkan Dewan Pendidikan juga bagian dari unsur pertimbangan. Tapi ini seperti dilewati,” tegas Asep Nurjaman kepada Garutexpo.com, Rabu, 1 April 2026.
Mekanisme Diabaikan, Fungsi TPPKS Dipertanyakan
Asep Nurjaman, menilai, jika benar draft usulan tidak dibahas secara komprehensif, maka fungsi TPPKS hanya menjadi formalitas belaka. Padahal, TPPKS memiliki peran strategis sebagai penyaring utama untuk memastikan kualitas calon kepala sekolah.
Tanpa proses kajian yang matang, keputusan pengangkatan dinilai rawan tidak berbasis kompetensi, melainkan kepentingan tertentu.
“Kalau tidak melalui pembahasan di TPPKS, maka siapa yang menjamin kualitasnya? Ini berbahaya bagi masa depan pendidikan,” ujarnya.
Berpotensi Langgar Regulasi Terbaru
Kondisi ini juga dinilai bertentangan dengan semangat Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, yang menekankan pentingnya proses seleksi yang transparan, objektif, dan berbasis sistem merit.
Dalam aturan tersebut, setiap tahapan pengangkatan harus melalui mekanisme yang jelas dan terukur, mulai dari pengusulan hingga penetapan. Peran tim pertimbangan seperti TPPKS menjadi krusial dalam menjamin akuntabilitas proses.
Namun jika tahapan kajian diabaikan, maka implementasi regulasi hanya menjadi formalitas administratif tanpa substansi.
Dugaan “Titipan” Menguat
Lebih jauh, Asep mengingatkan bahwa lemahnya proses kajian membuka ruang munculnya dugaan praktik “titipan” dalam pengangkatan kepala sekolah.
” Kalau tidak dibahas bersama dan transparan, publik pasti bertanya-tanya. Jangan sampai muncul kesan ada kepentingan tertentu,” katanya.
Menurutnya, kondisi ini tidak hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Desak Evaluasi Total dan Transparansi
Atas persoalan tersebut, Asep mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengangkatan kepala sekolah, termasuk kinerja TPPKS dan proses di Dinas Pendidikan.
Dewan Pendidikan juga menegaskan bahwa ke depan, seluruh draft usulan wajib:
* Masuk ke forum TPPKS terlebih dahulu
* Dibahas secara terbuka dan kolektif
* Melibatkan Dewan Pendidikan sebagai unsur pertimbangan
* Berbasis kompetensi, rekam jejak, dan kebutuhan riil sekolah
“Jangan ada lagi proses yang tertutup. Semua harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pertaruhan Kualitas Pendidikan
Asep Nurjaman menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut kualitas kepemimpinan sekolah yang berdampak langsung pada mutu pendidikan.
“Kalau prosesnya salah, hasilnya juga akan salah. Kepala sekolah itu kunci. Jangan sampai diisi tanpa kajian yang matang,” tandasnya.
Dengan kritik ini, Asep Nurjaman menanti langkah konkret pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pengangkatan kepala sekolah agar benar-benar profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.***
























