in

Api Perlawanan Menyala di Garut: Ormas GAS Bongkar Dugaan Mafia Tanah Berkedok Koperasi

Foto: Suasana Audiensi antar Ormas GAS dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut di Ruang Rapat Setempat, Selasa,13 Januari 2026.

Garutexpo.com — Gelombang perlawanan terhadap dugaan praktik mafia tanah mengguncang Kabupaten Garut. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat Gerakan Anak Sunda (Ormas GAS) melakukan aksi di depan Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut, Selasa, 13 Januari 2026, sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk menguasai tanah negara.

Aksi tersebut dipicu oleh terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00077 Tahun 2021 atas lahan seluas 801 meter persegi yang diduga merupakan tanah negara bekas milik adat, namun dialihkan melalui Koperasi Kiaradodot yang disebut sudah tidak aktif secara legal.

Sekretaris Jenderal DPP Ormas GAS, Mulyono Khaddafi, menilai penerbitan sertifikat tersebut sarat kejanggalan dan mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Tanah itu amanah Tuhan dan milik rakyat. Tidak masuk akal koperasi yang telah dinyatakan tidak aktif bisa melahirkan sertifikat hak guna bangunan. Ini adalah bentuk perampasan hak rakyat secara sistematis,” tegas Mulyono kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, koperasi seharusnya menjadi instrumen ekonomi kerakyatan, bukan justru menjadi tameng hukum bagi kepentingan segelintir pihak yang ingin menguasai aset negara secara ilegal.

Ormas GAS juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan mafia tanah yang beroperasi dengan modus badan hukum koperasi.

Selain itu, mereka menuntut Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut agar tidak ragu membubarkan koperasi bermasalah yang dinilai telah mencoreng wajah koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut, Hendra Siswara Gumilang, yang didampingi Kabid Pengawasan Dience Gurnita, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi Ormas GAS secara administratif.

Pihaknya berjanji akan segera mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk meminta pembubaran Koperasi Kiaradodot sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Langkah tersebut kini menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai ini akan menjadi ujian integritas pemerintah daerah dalam melindungi aset negara dan hak masyarakat dari praktik mafia tanah.

Ormas GAS menegaskan, perjuangan ini tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan dan tanah rakyat dikembalikan kepada yang berhak.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Bukan Sekadar Sekolah, SR Garut Jadi Rumah Kedua: Siswa Dapat Laptop, Asrama, hingga Makan Gratis

Diduga Dicairkan Diam-Diam, Dana PKH dan BPNT Janda Miskin di Talegong Raib, Kasusnya Kini Masuk Polisi