Garutexpo.com – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Jawa Barat! Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini menghadirkan terobosan baru yang memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui aplikasi T-Samsat, warga bisa mencicil pajak kendaraan roda dua maupun roda empat tanpa dikenakan biaya tambahan sedikit pun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa program inovatif ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov Jabar dan Bank BJB. Tak hanya PKB, fasilitas cicilan ini juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Dengan T-Samsat, masyarakat tak perlu lagi menunggu punya uang penuh untuk bayar pajak kendaraan. Kini bisa dicicil lewat aplikasi BJB DIGI, dan sistemnya sudah terintegrasi langsung dengan Samsat Jawa Barat,” ujar Asep, Minggu (26/10/2025).
Asep menegaskan, layanan ini tidak dikenakan biaya administrasi maupun denda tambahan, bahkan wajib pajak dapat menentukan tanggal pembayaran cicilan sendiri sesuai kemampuan finansial.
“Sistem autodebet akan memotong secara otomatis dari rekening wajib pajak, sehingga pembayaran lebih tertib dan tepat waktu,” tambahnya.
Untuk bisa menggunakan layanan ini, wajib pajak hanya perlu memiliki rekening dan kartu ATM Bank BJB, mengunduh aplikasi BJB DIGI, serta memastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Langkah pendaftarannya pun sangat mudah. Wajib pajak cukup masuk ke aplikasi BJB DIGI, pilih menu registrasi T-Samsat di bagian Administrasi, tentukan jenis kendaraan, lalu masukkan nomor polisi kendaraan. Setelah itu, bukti registrasi akan dikirim langsung ke inbox aplikasi BJB Mobile.
Dengan kemudahan ini, Pemprov Jabar berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan semakin meningkat. Program T-Samsat disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang mudah, cepat, dan transparan bagi warga Jawa Barat.
Sumber: PR


