in

Buruh Garut Kembali Gedor Kantor Bupati: Desak Kenaikan Upah, Kami Bekerja Keras Tapi Upah Tak Cukup untuk Hidup Layak

Garutexpo.com – Suara lantang kaum buruh kembali menggema di halaman Kantor Bupati Garut, Rabu (12/11/2025). Ratusan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Garut Bersatu turun ke jalan, menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 13 persen untuk tahun 2026.

Massa aksi yang mengenakan atribut serba merah itu membawa berbagai spanduk bertuliskan aspirasi dan desakan kepada pemerintah daerah. Mereka menilai bahwa UMK Garut saat ini sebesar Rp2,3 juta per bulan sudah tidak lagi memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup layak, terlebih di tengah lonjakan harga bahan pokok dan transportasi.

Salah satu perwakilan buruh, Indri, menegaskan bahwa tuntutan kenaikan 13 persen bukan angka yang berlebihan, melainkan bentuk keadilan bagi para pekerja yang setiap hari berjuang menghidupi keluarga di tengah keterbatasan.

“Untuk wilayah lain mungkin 13 persen itu dianggap besar. Tapi bagi kami di Garut, angka itu kecil. Garut ini bukan Tasikmalaya atau Sumedang. Kondisi ekonomi di sini berbeda,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Indri juga menyoroti bahwa banyak buruh bekerja dengan jam panjang dan sistem lembur, namun imbalan yang diterima belum sepadan dengan tenaga yang dikorbankan.

“Kami bekerja delapan jam bahkan lebih, dengan sistem shift dan lembur. Pulang malam, berangkat malam, tapi upah yang diterima belum cukup untuk hidup layak,” tegasnya.

Ia menambahkan, perjuangan buruh bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan panggilan moral agar pemerintah daerah lebih peka terhadap realitas hidup pekerja di lapangan.

“Kami tidak menolak kebijakan pemerintah. Kami hanya ingin agar pemerintah melihat kondisi nyata di lapangan. Banyak di antara kami hidup pas-pasan, bahkan kekurangan,” lanjutnya.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Buruh Garut Bersatu menyampaikan tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Garut, yakni:

1. Jalankan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2023
2. Laksanakan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
3. Naikkan UMK Garut sebesar 13 persen
4. Jalankan Putusan DPK Garut tentang UMSK sebesar 2,5 persen
5. Hapuskan sistem kerja outsourcing, alih daya, dan pemagangan yang merugikan pekerja

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Para buruh berjanji akan terus menyuarakan tuntutannya hingga pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan Garut menetapkan kebijakan yang berpihak kepada kesejahteraan pekerja.

“Kami tidak akan diam. Keringat kami harus dihargai, bukan diabaikan,” seru salah satu orator aksi dari atas mobil komando yang disambut sorakan ribuan buruh.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Muksin, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu draft rancangan peraturan pemerintah sebagai dasar dalam menentukan formula kenaikan upah.

“Kita masih menunggu itu, sampai saat ini masih dalam proses,” ujarnya, Selasa (11/11).

Menurut Muksin, seluruh komponen penentu upah nantinya akan menjadi bahan pembahasan di Dewan Pengupahan sebelum direkomendasikan oleh Bupati Garut kepada Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan penetapan resmi.

“Setelah kami merumuskan di dewan pengupahan, hasilnya akan direkomendasikan oleh bupati selaku ketua pengupahan ke gubernur untuk mendapatkan penetapan,” jelasnya.

Ia menambahkan, tuntutan buruh terkait kelayakan upah akan dihitung secara komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku.

“Nanti kita hitung dulu. Ada komponen-komponen perhitungan tertentu sesuai dengan peraturan pemerintah,” katanya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Judi Online Bukan Sekadar Mainan: Polsek Samarang Ingatkan Siswa SMAN 17 Garut agar Tak Tergoda Dunia Maya yang Menjerat

Wabup Garut Tantang ASN Berani Terbuka: Sudah Seberapa Transparankah Kita?