Garutexpo.com – Dewan Pendidikan Kabupaten Garut secara tegas menolak rencana pemanfaatan lahan SDN Cimuncang 4, Kecamatan Garut Kota sebagai lokasi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Penolakan tersebut didasarkan pada dugaan kuat bahwa penggunaan aset sekolah dilakukan tanpa mekanisme pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) serta tanpa didahului persetujuan resmi dari Pengelola Barang Daerah.
Anggota Dewan Pendidikan Garut, Asep Nurjaman, S.Pd., MM, menilai langkah tersebut tidak hanya melanggar aturan pengelolaan aset daerah, tetapi juga mengancam keberlangsungan layanan pendidikan bagi peserta didik.
“Kami menolak tegas. Sekolah bukan lahan kosong. Ini aset negara yang digunakan langsung untuk pelayanan publik pendidikan. Jangan korbankan masa depan anak-anak demi program yang dijalankan tanpa prosedur hukum,” tegas Asep, Rabu, 21 Januari 2025.
Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Aset Daerah
Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap pemanfaatan aset daerah wajib memenuhi tahapan administratif dan hukum. Di antaranya meliputi penetapan status penggunaan, kajian kelayakan pemanfaatan, penilaian nilai sewa atau kontribusi, persetujuan kepala daerah, serta penandatanganan perjanjian pemanfaatan.
Namun dalam kasus SDN Cimuncang 4, Asep menyebut tidak ditemukan adanya dokumen persetujuan pemanfaatan BMD, perjanjian sewa, maupun penetapan status penggunaan aset sekolah tersebut.
Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Koperasi Merah Putih secara tegas menegaskan bahwa dukungan pemerintah daerah terhadap KDMP tetap harus mengikuti mekanisme resmi pengelolaan BMD. Hal tersebut mencakup kewajiban penggunaan skema sewa atau bentuk pemanfaatan sah lainnya serta perhitungan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lahan Sekolah Masih Aktif Digunakan
Dewan Pendidikan juga menekankan bahwa prinsip dasar pemanfaatan BMD mensyaratkan aset yang dimanfaatkan merupakan barang yang tidak sedang digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi pelayanan publik (idle asset). Sementara itu, SDN Cimuncang 4 masih aktif digunakan sebagai sarana pendidikan dan aktivitas belajar mengajar.
“Aturannya jelas. Pemanfaatan hanya boleh dilakukan terhadap aset yang tidak dipakai untuk tugas pelayanan. Ini sekolah aktif, bukan aset idle. Kalau dipaksakan, itu pelanggaran prinsip tata kelola aset,” ujar Asep.
Berpotensi Timbulkan Temuan Pengawasan
Dewan Pendidikan memperingatkan bahwa penggunaan lahan sekolah tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan temuan aparat pengawasan seperti Inspektorat Daerah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan berujung pada persoalan hukum.
Risiko lainnya meliputi tidak tercatatnya objek pemanfaatan dalam Sistem Informasi Barang Milik Daerah (ATISISBADA), potensi sengketa penguasaan aset di masa depan, serta hilangnya potensi PAD akibat tidak adanya mekanisme sewa resmi.
Desak Pemkab Garut Hentikan dan Evaluasi
Dewan Pendidikan mendesak Pemerintah Kabupaten Garut segera menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan Koperasi Merah Putih di area SDN Cimuncang 4 dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemanfaatan aset tersebut.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain:
1. Menghentikan pemanfaatan lahan sekolah untuk kegiatan non-pendidikan.
2. Melakukan audit kepatuhan aset oleh BPKAD dan Inspektorat Daerah.
3. Mengembalikan fungsi lahan SDN Cimuncang 4 sebagai sarana pendidikan.
4. Mengarahkan pembangunan KDMP ke lahan Pemkab yang berstatus idle atau melalui skema sewa resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dukungan Koperasi Harus Tetap Taat Hukum
Meski menolak lokasi di lingkungan sekolah, Dewan Pendidikan menegaskan tetap mendukung program penguatan ekonomi rakyat melalui Koperasi Merah Putih. Namun dukungan tersebut harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan taat hukum.
“Kami mendukung koperasi rakyat. Tapi jangan sampai semangat pemberdayaan ekonomi justru melanggar aturan dan mengorbankan sektor pendidikan. Tata kelola harus dijaga,” tutur Asep.***













