in

Dikejar 23 Ribu Sertifikat PTSL 2026, GMNI Garut Ultimatum: Bereskan Tunggakan dan Oknum Dulu!

Garutexpo.com – Rencana target 23.000 sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 yang disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut menuai sorotan tajam dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Garut.

Program PTSL merupakan agenda nasional di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya di Kabupaten Garut, GMNI mengaku masih menerima sejumlah laporan masyarakat terkait sertifikat PTSL tahun-tahun sebelumnya yang belum terselesaikan.

Sekretaris Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut, Luthfi Muchtar Dabigie, menilai sebelum berbicara mengenai target ambisius tahun 2026, Kantor Pertanahan harus lebih dulu menuntaskan persoalan lama yang hingga kini masih menggantung.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai sertifikat yang belum terbit, ketidakjelasan status berkas, hingga dugaan adanya pungutan liar oleh oknum. Ini harus dijawab secara terbuka sebelum bicara target baru,” kata Luthfi, Jumat, 27 Februari 2026.

Luthfi juga menilai gaya komunikasi politik yang dibangun Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Eko Suharno, cenderung menonjolkan narasi percepatan dan optimisme tanpa secara proporsional mengakui persoalan yang masih terjadi di lapangan.

“Komunikasi publik seharusnya tidak hanya berbicara soal angka dan target 23.000 sertifikat, tetapi juga transparan terhadap backlog yang belum selesai. Jangan sampai narasi percepatan justru menutupi fakta bahwa masih banyak masyarakat yang menunggu kepastian,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Cabang GMNI Garut, Fazha Mochamad Nazhar Nazhrullah, menambahkan bahwa keberhasilan program tidak dapat diukur semata dari capaian kuantitatif.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian dan integritas pelayanan. Jika masih ada tunggakan dari tahun sebelumnya, maka penyelesaiannya harus menjadi prioritas utama. Target baru seharusnya ditetapkan setelah evaluasi menyeluruh dilakukan. Begitu pun oknum-oknum yang telah mencederai nama baik ATR/BPN di mata masyarakat harus ditindak tegas. Jangan disembunyikan. Jika tidak ada kepastian dan transparansi, kami dari GMNI siap turun aksi besar-besaran bersama masyarakat,” kata Fazha.

GMNI Garut mendorong adanya keterbukaan data terkait jumlah sertifikat tertunda, progres penyelesaian, serta mekanisme pengaduan yang jelas dan responsif. Organisasi tersebut juga meminta agar dugaan pungutan liar ditindaklanjuti secara serius apabila memang terbukti terjadi.

Menurut GMNI, dukungan terhadap program sertifikasi tanah untuk rakyat tetap ada, namun pelaksanaannya harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat kecil.

“Kepercayaan publik dibangun dari keberanian menyelesaikan masalah, bukan hanya dari retorika target,” tutup Fazha.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Teror Paket “Siluman” di Samarang! Warga Ditagih Ratusan Ribu Tanpa Pernah Pesan, Ekspedisi Lempar Tanggung Jawab ke Seller