GARUTEXPO – Baru-baru ini, dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum kepala puskesmas di Kabupaten Garut menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan media. Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya, kasus ini telah berjalan selama beberapa bulan dan menunggu tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Menurut Asep Abdar, narasumber yang memiliki data langsung, dugaan kekerasan seksual ini terungkap setelah salah seorang warga Kabupaten Garut memberikan kuasa kepadanya sejak April 2024. “Saya mendapatkan kuasa dari salah seorang warga Kabupaten Garut pada April 2024. Saat diperlihatkan bukti-buktinya, saya cukup kaget dengan apa yang terjadi,” ungkap Asep Abdar dalam wawancara di kantor locus.id, Kamis, 27 Juni 2024.
Lebih lanjut, Abdar menjelaskan bahwa dirinya telah mengirimkan surat peringatan dan klarifikasi kepada kepala puskesmas yang diduga terlibat. “Saya sudah mengirimkan surat peringatan dan somasi pada bulan April, tepatnya menjelang Idul Fitri. Kepala puskesmas tersebut bahkan datang ke kantor saya dan mengakui perbuatannya,” sambunya.
Namun, Abdar menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada belum bisa dipublikasikan secara utuh. “Sebagai kuasa hukum, saya harus menjaga kerahasiaan klien saya dan belum waktunya menyampaikan bukti-bukti secara publik,” katanya.
Dalam wawancara tersebut, Abdar juga menyebutkan beberapa pasal yang relevan dengan kasus ini, antara lain Pasal 294 ayat 2 ke-1 KUHP dan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kedudukan dan memanfaatkan kerentanan untuk melakukan atau membiarkan terjadi tindakan cabul,” jelasnya.
Abdar mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan pengaduan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Garut. “Saya sudah menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris Dinas Kesehatan, serta memberikan ultimatum 3 hari kerja untuk mendapatkan kepastian,” tuturnya.
Selain itu, Abdar juga mengedepankan upaya mediasi untuk menyelesaikan masalah ini secara preventif. “Saya mencoba melakukan mediasi agar masalah ini bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah hukum pidana,” ujarnya.
Namun, jika upaya mediasi tidak membuahkan hasil, Abdar menegaskan akan melanjutkan langkah hukum ke tingkat yang lebih tinggi. “Jika tidak ada kepastian dari pihak terkait, saya akan melanjutkan pengaduan kepada PJ Bupati, Sekda, BKD, Inspektorat, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” tegasnya.
Kasus ini masih terus berkembang dan masyarakat menunggu kepastian serta langkah tegas dari pihak berwenang untuk menangani dugaan kekerasan seksual ini. Hingga saat ini, identitas oknum kepala puskesmas tersebut belum diungkap secara publik demi menjaga kerahasiaan dan keamanan semua pihak yang terlibat.(*)









