in

Foto Diunggah Tanpa Izin di TikTok, Mantan Ketua Rayon 9 PKBM Garut Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Foto: Ilustrasi.

Garutexpo.com – Seorang warga Kabupaten Garut berinisial R, yang juga merupakan mantan Ketua Rayon 9 PKBM Kabupaten Garut, melaporkan dugaan pencemaran nama baik setelah fotonya diunggah tanpa izin ke media sosial TikTok melalui akun Bidik Hukum.

R mengaku terkejut saat mengetahui fotonya tersebar di platform tersebut dengan narasi yang menuding dirinya melakukan tindakan tidak pantas. Padahal, menurutnya, foto tersebut diambil ketika ia menghadiri sebuah acara umum dan tidak berkaitan dengan tudingan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.

“Saya merasa dirugikan secara pribadi maupun profesional. Foto itu diambil dalam konteks berbeda, tetapi narasi yang ditulis membuat seolah-olah saya melakukan hal yang tidak benar,” ujar R kepada garutexpo.com, Selasa (24/2/2026).

Ia menilai unggahan tersebut tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga berdampak pada reputasinya di lingkungan sosial dan profesional. Sebagai sosok yang pernah berkecimpung dalam dunia pendidikan nonformal melalui PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), R merasa nama baiknya tercoreng akibat opini yang terbentuk dari narasi tersebut.

“Sebagai mantan Ketua Rayon, tentu saya memiliki tanggung jawab moral dan sosial. Narasi itu menggiring opini publik dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Padahal tidak pernah ada klarifikasi atau konfirmasi kepada saya sebelumnya,” tegasnya.

R juga menyampaikan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah dihubungi atau dikonfirmasi oleh pihak yang mengelola akun tersebut terkait isu PKBM di wilayahnya, sebagaimana yang disinggung dalam narasi unggahan TikTok tersebut. Ia bahkan telah menanyakan kepada sejumlah kepala sekolah maupun ketua yayasan PKBM di wilayahnya, dan mereka menyatakan tidak pernah menerima konfirmasi dari pihak media yang bersangkutan.

“Saya sudah menanyakan langsung kepada beberapa kepala sekolah dan ketua yayasan PKBM di wilayah saya. Mereka juga menyampaikan tidak pernah ada awak media dari akun tersebut yang datang atau meminta konfirmasi. Artinya, informasi yang disampaikan tidak melalui proses verifikasi yang benar,” ungkap R.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan ruang klarifikasi, R akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait distribusi dan/atau transmisi konten elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan juga sebagai pembelajaran agar penggunaan media sosial dilakukan secara bertanggung jawab.

“Saya ingin persoalan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Media sosial memang ruang terbuka, tetapi bukan berarti bebas menyebarkan informasi tanpa konfirmasi dan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap orang lain,” katanya.

Sementara itu, seorang pakar hukum siber yang dimintai tanggapan menjelaskan bahwa mengunggah foto seseorang tanpa izin dapat berpotensi melanggar hukum, terutama apabila disertai keterangan yang mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, maupun pelanggaran privasi.

“Dalam konteks hukum digital, setiap orang memiliki hak atas privasi dan perlindungan nama baiknya. Jika suatu unggahan mengandung informasi yang tidak benar atau belum terverifikasi dan merugikan pihak tertentu, maka hal tersebut bisa masuk dalam ranah pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa media sosial bukanlah ruang bebas tanpa batas. Setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum yang nyata, terlebih jika konten tersebut berpotensi merusak reputasi, menimbulkan kebencian, atau memicu persepsi negatif di masyarakat.

Kasus ini pun menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Pengguna diimbau untuk tidak mudah menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya, serta selalu menjunjung tinggi etika dan asas praduga tak bersalah.

Dengan adanya laporan tersebut, R berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum. Ia juga berharap ke depan, setiap pihak yang menyampaikan informasi kepada publik tetap mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, serta tanggung jawab sosial demi menjaga ruang digital yang sehat dan beretika.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Kabin Kendaraan di Cisurupan

Tolak Ajakan Balap, Seorang Pekerja Towing Dianiaya; Team Sancang Satreskrim Polres Garut Bekuk Dua Pelaku