Garuexpo.com – Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) kembali menyoroti tata kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Garut. Dengan jumlah yang mencapai Rp128,7 miliar, FPPG mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut agar memastikan penyaluran dana tersebut dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan akuntabel.
Ketua Umum FPPG, Jajang Mustopa Kamil, menegaskan pihaknya mencatat masih ada persoalan dalam pendistribusian DBHCHT pada tahun-tahun sebelumnya. Sejumlah kelompok masyarakat yang seharusnya menerima bantuan, terutama petani tembakau dan buruh pabrik rokok, justru tidak mendapatkan perhatian. Sebaliknya, ada pihak yang dinilai tidak memenuhi kriteria namun ikut menerima manfaat.
“DBHCHT adalah hak rakyat, khususnya untuk kesejahteraan petani, buruh, dan peningkatan layanan kesehatan. Jangan sampai dana sebesar ini hanya menjadi bancakan elite atau dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Tahun ini kami mendesak Pemkab Garut untuk benar-benar transparan,” ujar Jajang, Kamis, 4 September 2025.
Rincian Alokasi DBHCHT 2025 di Garut
Berdasarkan data resmi Kementerian Keuangan RI, Garut menerima alokasi DBHCHT 2025 sebesar Rp128,7 miliar dengan peruntukan:
40% untuk kesejahteraan masyarakat: termasuk bantuan bagi petani tembakau, peningkatan penghasilan buruh pabrik rokok, serta program pemberdayaan ekonomi di pedesaan.
35% untuk kesehatan: diarahkan pada peningkatan fasilitas kesehatan, pencegahan penyakit akibat rokok, dan subsidi iuran BPJS bagi masyarakat miskin.
25% untuk penegakan hukum: digunakan untuk pengawasan peredaran rokok ilegal serta pembiayaan operasi aparat dalam memberantas cukai ilegal.
Meski alokasi sudah jelas, FPPG menilai lemahnya pengawasan dan kurangnya keterbukaan informasi membuat penyaluran DBHCHT rawan penyimpangan.
Tuntutan Konkret dari FPPG
FPPG mendorong Pemkab Garut untuk melakukan langkah-langkah konkret dalam menjamin transparansi, di antaranya:
1. Publikasi terbuka daftar penerima bantuan DBHCHT sehingga masyarakat bisa ikut memantau langsung.
2. Membentuk tim pengawas independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan media lokal untuk memastikan kontrol berjalan obyektif.
3. Meningkatkan akses informasi ke publik dengan laporan rutin terkait realisasi anggaran DBHCHT melalui website resmi pemerintah daerah dan forum musyawarah desa.
4. Menolak segala bentuk intervensi politik maupun nepotisme dalam proses distribusi, agar bantuan benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan.
Koordinator Lapangan FPPG, Budi, menegaskan bahwa pihaknya siap turun aksi jika penyaluran dana masih bermasalah seperti sebelumnya.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada warga yang berhak tidak menerima, sementara pihak tertentu justru mendapat keuntungan. Kalau praktik lama berulang, FPPG siap melakukan aksi di jalanan. DBHCHT bukan milik segelintir orang, melainkan hak masyarakat Garut,” tegasnya.
Momentum Perbaikan Tata Kelola
Menurut FPPG, DBHCHT 2025 seharusnya menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola dana publik di Kabupaten Garut. Transparansi dan akuntabilitas tidak hanya akan meningkatkan efektivitas program, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah.
“Rp128,7 miliar bukan angka kecil. Jika dikelola secara benar, dana ini bisa menjadi instrumen strategis untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki layanan kesehatan. Tapi jika dikelola asal-asalan, maka hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik dan memperburuk citra pemerintah,” kata Jajang.
Kini, masyarakat menanti langkah nyata Pemkab Garut dalam merespons kritik FPPG. Transparansi dan keterlibatan publik diyakini menjadi kunci agar DBHCHT 2025 benar-benar kembali ke rakyat dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan warga Garut.(*)
























