in

Garut Dilirik KPK Jadi Percontohan Kabupaten Antikorupsi 2026, Ini Syarat dan Tantangannya

Foto: Pelaksanaan Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 oleh KPK di Ruang Rapat Setda Kabupaten Garut, Kamis (9/4/2026).

Garutexpo.com – Pemerintah Kabupaten Garut mendapat sorotan positif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI setelah ditetapkan sebagai salah satu calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026. Hal ini ditandai dengan kunjungan Tim Observasi KPK ke Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Kamis (9/4/2026).

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyambut langsung kedatangan tim yang turut didampingi Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Ia menilai, penunjukan Garut sebagai kandidat bukan hanya kehormatan, tetapi juga tantangan besar bagi daerah dengan jumlah penduduk mencapai 2,8 juta jiwa.

“Ini menjadi semacam evaluasi bagi kami. Meskipun kami merasa belum sempurna, tetapi upaya perbaikan sudah berjalan,” ujarnya.

Syakur menegaskan bahwa transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih menjadi fondasi utama dalam percepatan pembangunan daerah. Pemkab Garut, kata dia, terus memperkuat pencegahan korupsi melalui berbagai indikator kinerja, seperti MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) dan SAKIP.

“Kami berada di jalur yang tepat (on the track), meskipun masih banyak hal yang harus diperbaiki ke depan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Observasi KPK, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa observasi ini merupakan tahap awal sebelum daerah masuk ke proses bimbingan teknis (Bimtek). Ia menyebut Garut lolos seleksi awal berkat sejumlah indikator penting.

Di antaranya, skor MCP minimal 75, stabilitas skor SPI, predikat SAKIP minimal B, indeks SPBE yang memadai, serta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama dua tahun berturut-turut.

Namun, menurut Andhika, ada satu indikator krusial yang paling menentukan.

“Yang paling sulit adalah memastikan tidak ada kepala daerah atau kepala OPD yang sedang dalam proses hukum terkait tindak pidana, baik korupsi maupun lainnya. Kami juga melakukan verifikasi ke kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Dan sejauh ini, Garut masih dalam kondisi aman,” ungkapnya.

Ia menambahkan, program Kabupaten/Kota Antikorupsi merupakan kolaborasi lintas lembaga, melibatkan Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Kemenkeu, serta Ombudsman RI. Jika lolos ke tahap berikutnya, Garut akan mendapat pendampingan intensif hingga mencapai nilai minimal 90 sebagai syarat penetapan.

“Sejak 2024 kami sudah melakukan observasi di enam provinsi. Dari hasil tersebut, dipilih dua kabupaten dan dua kota untuk mengikuti tahap bimbingan teknis hingga penilaian akhir,” jelasnya.

Senada, Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eman Sulaeman, menegaskan bahwa predikat antikorupsi bukan sekadar simbol, melainkan komitmen nyata yang harus tercermin dalam pelayanan publik.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung penuh upaya Pemkab Garut dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Pelaksanaan Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 oleh KPK di Ruang Rapat Setda Kabupaten Garut, Kamis (9/4/2026).

Ditulis oleh Kang Zey

Hujan Deras Picu Longsor di Garut Selatan, Akses Jalan Sempat Lumpuh