in

Gedung Baru Kantor Dinas Pendidikan Garut Tak Kunjung Difungsikan, FPPG Desak Audit dan Penegakan Hukum

Foto: Jajang, Ketua Harian FPPG.

GARUTEXPO — Gedung baru Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang dibangun dengan anggaran Rp 8,8 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2024 hingga kini tak kunjung difungsikan. Padahal, bangunan megah yang terletak di Jalan Pembangunan No. 179, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul itu telah diresmikan pada 3 Februari 2025 oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin.

Ketua Harian Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), Jajang, mengungkapkan kekecewaannya melihat kondisi tersebut. Menurutnya, gedung yang digadang-gadang menjadi simbol modernisasi pelayanan pendidikan itu justru terbengkalai tanpa aktivitas berarti.

“Gedung sudah diresmikan sejak empat bulan lalu, tapi sampai hari ini belum juga dipakai. Ada apa ini? Apakah ini sekadar proyek mercusuar belaka?” kata Jajang dengan nada geram, Sabtu (5/7/2025).

Jajang menilai lambannya pemanfaatan gedung tersebut mencederai prinsip transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran. Ia juga menyoroti dugaan adanya kejanggalan dan kekurangan yang belum diselesaikan meski peresmian sudah dilakukan.

“Ini bukti lemahnya perencanaan dan koordinasi antarinstansi. Apakah proses pemindahan operasional Dinas Pendidikan terganjal persoalan teknis, administratif, atau politis? Atau bahkan ada indikasi praktik koruptif?” ujarnya.

Desak Pertanggungjawaban Kepala Dinas

FPPG mendesak adanya pertanggungjawaban penuh dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, meskipun yang bersangkutan telah mengundurkan diri melalui pengajuan pensiun dini. Menurut Jajang, mundurnya Kepala Dinas tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum atas proyek yang belum tuntas.

“Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA), Kepala Dinas memiliki tanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek ini. Kelalaian bisa berkonsekuensi administratif, perdata, hingga pidana,” tegasnya.

Dugaan Wanprestasi dan Kerugian Negara

Jajang juga menyoroti pihak pelaksana proyek, CV RCB Putra Perkasa, yang diduga melakukan wanprestasi karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal kontrak, yakni 27 Desember 2024. Ia menilai konsekuensi hukum atas wanprestasi harus ditegakkan.

“Konsekuensi wanprestasi mulai dari denda keterlambatan, pemutusan kontrak, pencairan jaminan pelaksanaan, hingga blacklist harus dijalankan. Apalagi, ada tambahan anggaran Rp 600 juta, tapi proyek tetap tak rampung. Ini menunjukkan potensi kerugian negara. APBD sudah keluar, tapi manfaatnya tidak dirasakan masyarakat,” katanya.

Audit Menyeluruh dan Proses Hukum

FPPG meminta agar dilakukan audit menyeluruh oleh auditor independen terhadap proyek ini, termasuk proyek-proyek lain di Dinas Pendidikan Garut. Audit harus mencakup pemeriksaan fisik bangunan, kontrak kerja, hingga adendum.

“UPPBJ, PPK, dan PA jangan jadikan proyek-proyek ini sebagai objek makanan tikus! BPK RI dan aparat penegak hukum harus turun tangan. Jika ditemukan unsur kerugian negara, harus diproses ke ranah pidana korupsi,” tegasnya.

Selain itu, FPPG juga mempertanyakan peran panitia lelang yang dinilai tidak maksimal dalam mengevaluasi perusahaan pelaksana proyek.

“Sejauh mana panitia lelang benar-benar mengevaluasi perusahaan? Ini patut dicurigai, jangan sampai ada permainan di balik layar,” tambahnya.

Masyarakat Bertanya-Tanya

Sementara itu, warga sekitar pun mulai mempertanyakan kapan gedung tersebut akan benar-benar digunakan. Banyak yang menyayangkan bangunan mewah itu hanya berdiri megah tanpa memberikan manfaat nyata.

“Dugaan mangkraknya proyek ini jadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang baik. Kami di FPPG akan terus mengawal kasus ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Garut,” pungkas Jajang. (AR)

Ditulis oleh Kang Zey

Ribuan Jamaah Padati Haul Akbar dan Ijtima Dzikir Thoriqoh At-Tijaniyah di Ponpes Al Falah Biru Garut

Polres Garut Tangani Kasus Anak di Bawah Umur, Pelaku Dititipkan ke LPKS