Garutexpo.com – Polemik sertifikat tanah di kawasan wisata Puncak Guha semakin memanas. DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut bersama masyarakat berhasil membongkar klaim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Garut melalui audiensi lapangan yang digelar Selasa (16/9/2025).
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 8 September 2025 di Komisi II DPRD Garut. Namun berbeda kali ini, seluruh pihak turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran posisi sertifikat yang dipersoalkan. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Komisi II DPRD Garut, BPN Kabupaten Garut, DPMD, Asda I, Bagian Hukum Pemda, aparat kepolisian, TNI, kecamatan, kepala desa, hingga tokoh masyarakat setempat.
Di hadapan forum terbuka, GMNI Garut bersama masyarakat menunjukkan bukti kuat bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 38 yang dipecah menjadi SHM 45, 46, dan 47 tidak berada di kawasan Puncak Guha, melainkan di Kiara Koneng, berjarak sekitar 3–4 kilometer ke arah utara.
Bukti itu diperoleh melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan Bumi serta hasil pengecekan langsung di lapangan. Fakta tersebut membantah klaim awal pihak BPN yang sempat menolak pengecekan online dengan alasan data tidak akurat. Namun, setelah desakan kuat dari masyarakat dan GMNI, pihak BPN akhirnya membuka aplikasi dan mengakui bahwa SHM 47 memang berada di Kiara Koneng.
Ketua DPC GMNI Garut, Pandi Irawan, mengecam sikap BPN yang dianggap tidak transparan.
“BPN seharusnya menjaga kejelasan status tanah demi kepentingan publik. Penolakan awal mereka untuk mengecek titik koordinat adalah bentuk upaya menutup-nutupi fakta, dan itu sangat merugikan rakyat,” tegasnya.
Meski begitu, GMNI Garut menegaskan tetap menjunjung tinggi jalur hukum. Saat ini, SHM Nomor 45 dan 46 masih dalam proses kasasi, dan mereka menyatakan sikap untuk terus mengawal persoalan ini agar tidak merugikan masyarakat maupun mengancam keberadaan aset negara di Puncak Guha.
Dengan terbongkarnya kebohongan BPN, masyarakat berharap tidak ada lagi manipulasi data pertanahan yang bisa mengorbankan kepentingan publik di Garut.(*)