Garuexpo.com – Pemerintah Kabupaten Garut kembali melanjutkan komitmennya dalam menyelesaikan penataan aset dan akses tanah bagi masyarakat. Hal itu ditandai dengan digelarnya Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahap II Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di Ruang Rapat Setda Garut, Jumat (14/11/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Syakur menegaskan bahwa sidang ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah dalam menuntaskan sisa bidang tanah yang belum terselesaikan pada sidang sebelumnya.
“Ini adalah salah satu amanat terkait dengan tugas kita bersama untuk memberikan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menekankan pentingnya kepastian hukum atas tanah, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen menjaga seluruh ketentuan hukum agar tanah negara yang didistribusikan dapat benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Sehingga hal tersebut menjadi anugerah yang benar terasa bagi masyarakat,” harapnya.
Bupati juga meminta para kepala desa dan camat memastikan proses distribusi tanah berlangsung dengan baik, transparan, dan adil.
Target 3.169 Bidang Tanah, GTRA Tahap II Tuntaskan 1.258 Bidang
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Eko Suharno, menjelaskan bahwa tugas GTRA bukan hanya mendistribusikan tanah, tetapi juga menekan ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah di daerah.
“Negara hadir dalam rangka menekan kembali penguasaan, kepemilikan, pemanfaatan, dan pemerataan tanah,” tegasnya.
Eko merinci bahwa total target redistribusi tanah di Kabupaten Garut tahun 2025 mencapai 3.169 bidang. Dari jumlah tersebut, 1.911 bidang telah diselesaikan pada Sidang Tahap I, sementara Sidang Tahap II menuntaskan 1.258 bidang.
Bidang tanah yang masuk Sidang Tahap II tersebar di 10 desa pada beberapa kecamatan, yaitu:
Caringin: Desa Jayabaya, Mekar Mukti, dan Cimahi
Cikelet:Desa Jatiwangi dan Cigadog
Pakenjeng: Desa Karangsari, Tanjung Mulya, dan Tegal Gede
Bungbulang: Desa Tegallega dan Hangjuang
Ia meminta agar camat, dinas terkait, hingga tokoh masyarakat turut memastikan seluruh proses berjalan kondusif tanpa menimbulkan konflik baru.
Eko menilai Sidang GTRA Tahap II ini menjadi momentum percepatan reforma agraria di Garut, mencakup penyelesaian konflik tanah, redistribusi aset, hingga pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.(*)


